free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kenaikan Retribusi Pasar Pagi Kota Batu Ditunda, Tunggu Hasil Hearing dengan Pedagang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Jun - 2024, 19:35

Placeholder
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu Aries Setiawan. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kebijakan kenaikan biaya retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pagi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu ditunda. Hal ini setelah adanya pengaduan dari pedagang terkait belum adanya sosialisasi dan kenaikan yang mencapai 100 persen. Pihak Pemkot Batu melalui dinas terkait melakukan gelar pendapat atau hearing dengan pedagang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Aries Setiawan. Pasca pedagang mengadu ke Pj Wali Kota Aries Agung Paewai beberapa waktu lalu, Pj Wali Kota sudah berkomunikasi dengan dinas untuk mempertimbangkan dan menunda kenaikan retribusi tersebut.

Baca Juga : Kisah Sultan Agung Memugar Makam Sunan Tembayat Pasca Kegagalan Serangan Mataram ke Batavia

 

"Iya, untuk kenaikan retribusi kemarin pak Pj sudah sampaikan dan meminta untuk ditunda sampai disosialisasikan dulu kepada pedagang," ungkap Aries Setiawan saat ditemui JatimTIMES, Senin (3/6/2024).

Dikatakannya, kenaikan retribusi dari Rp2000 untuk satu meter area menjadi Rp4000 per meter telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Kenaikan tersebut utamanya bagi pengguna area terbuka pelataran Pasar Induk Among Tani.

"Retribusi ini sesuai perda nomor 2 tahun 2023 memang ada kenaikan tarif di pedagang. Khususnya untuk yang di pelataran, yakni Pasar Pagi. Untuk yang lain tidak ada masalah, perdanya selama ini tidak ada persolan," katanya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu itu menyebutkan, kenaikan yang ada Itu hasil dari dasar kajian naskah akademis tahun 2023. Arah dari kenaikan tersebut, lanjut dia, adalah untuk fasilitas yang harus dipenuhi untuk kenyamanan pasar. 

"Diundur saat ini untuk disosialisasikan dulu, kami sampaikan agar memahami bahwa kenaikan ini tujuannya peningkatan pasilitas, seperti listrik dan kebersihan. Termasuk dari sisi keamanannya yamg itu dikembalikan ke pedagang," tuturnya.

Ditanya sampai kapan penundaan kenaikan ini akan dilakukan, Aries menyebut, akan menunggu hearing dengan pedagang yang dilakukan Senin (3/6/2024) sore ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan tetap diterapkan kenaikan maupun ada penyesuaian lain.

Baca Juga : Mas Dhito Bareng Mbak Cicha Beli Empat Ekor Sapi Jumbo untuk Kurban

 

"Setelah itu (hearing) apakah nanti kedepannya akan direview ataukah kita sesuaikan dengan kemampuan pedagang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pagi yang menempati lahan parkir belakang di Pasar Induk Among Tani merasa resah. Mereka mendapatkan informasi kenaikan dua kali lipat biaya retribusi yang harus dibayar melalui surat pemberitahuan, Jumat (31/5/2024) pagi.

Dalam keterangan pemberitahuan, kenaikan 100 persen retribusi itu disebutkan mulai berlaku 1 Juni 2024. Merasa kaget, pedagang akhirnya mendatangi Gedung DPRD Kota Batu untuk mengadu ke Pj Wali Kota.


Topik

Pemerintahan Pasar Induk Among Tanu Batu retribusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri