JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang aktif terjun ke lapangan guna memberantas developer nakal. Tak jarang, instansi pemerintahan yang dipimpin Budiar Anwar tersebut, mendapat perlawanan dari para developer nakal saat dijumpai di lapangan.
"Jadi kita di lapangan itu seperti adu pintar sama penjahat," ungkap Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro.
Sebagaimana diberitakan, penjualan tanah kavling peruntukan perumahan dilarang. Pertimbangannya karena dapat merugikan konsumen.
Dalam pernyataannya dalam pemberitaan sebelumnya, Johan juga telah membeberkan ciri-ciri kavling perumahan ilegal. Yakni tidak memiliki perizinan, termasuk site plan.
Namun, guna meyakinkan calon korban, para developer nakal akan membuat site plan palsu. Yakni berbentuk denah dengan pola mulai dari tipikal ukuran tanah hingga jalan di kawasan kavling peruntukan perumahan.
Secara aturan, apa yang dilakukan developer nakal tersebut jelas menyalahi ketentuan. Sebab, pembagian tanah kavling hanya dibatasi maksimal lima. Kebijakan itulah yang ternyata digunakan para pengembang nakal untuk menyiasati perizinan.
"Kadang-kadang si pengusaha ini nakal, kan yang diperbolehkan lima. Jadi mereka (mengurus legalitas tanah) lima dulu, kemudian dijual. Setelah itu (mengurus) lima lagi, dan seterusnya, terkadang juga seperti itu, jadi hati-hati," imbau Johan.
Namun modus tersebut bisa dengan mudah diketahui jika calon pembeli survei langsung ke lokasi. Biasanya, kecenderungan kavling peruntukan perumahan ilegal di desain mirip perumahan. Yakni berjejer dengan ukuran tipikal tanah yang sama.
"Misalkan deretnya (tanah kavling) panjang, sudah pasti itu ilegal. Pengusaha nakalnya itu tadi, menyiasatinya (mengurus legalitas) lima dulu, kemudian lima lagi, dan seterusnya," beber Johan.
Johan menambahkan, pembagian tanah yang dilakukan developer nakal tersebut sejatinya hanya sebidang tanah. Kemudian displit sesuai kehendak dari pengembang menjadi beberapa bagian.
Biasanya, kavling peruntukan perumahan ilegal tersebut hanya dipecah menjadi belasan atau puluhan bidang tanah. Sehingga tidak sebanyak perumahan yang telah memiliki perizinan pada umumnya.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Blitar, Tiga Orang dalam Satu Keluarga Tewas
Selain itu, juga bisa dilihat dari polanya. Jika pola pembagian tanah untuk rumah dan jalan terkesan asal-asalan. Yakni akses jalan sempit, hanya beberapa meter dan bahkan tak bisa untuk berpapasan kendaraan besar seperti mobil pemadam kebakaran. Maka dapat dipastikan itu tanah kavling peruntukan perumahan ilegal.
"Jadi mereka (developer nakal) itu split untuk mengamankan dulu. Misal, dari bidang tanah besar, mereka hanya split lima. Kemudian nanti dipecah lagi, atau mungkin dipecah lagi sisanya untuk menjadi lebih banyak lagi. Itukan akal-akalan pengusaha yang memang punya niat jahat (jual) kavling," tegasnya.
Guna mengantisipasi modus pengembang nakal itulah, DPKPCK Kabupaten Malang aktif terjun ke lapangan. "Jadi modusnya macam-macam, maka kami perlu ke lapangan itu untuk melihat polanya (tanah kavling) seperti apa," tuturnya.
Jika dijumpai tanah kavling peruntukan perumahan, maka secara otomatis akan diberikan tindakan. Bisa berupa imbauan untuk developer agar segera mengurus perizinan, atau bahkan diberikan surat teguran.
Jika teguran yang diberikan DPKPCK Kabupaten Malang tidak digubris. Tidak menutup kemungkinan, instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan dibidang penertiban akan menutup aktivitas jual beli tanah kavling yang dilakukan pengembang nakal tersebut.
"Kalau (kavling) yang sudah berbentuk perumahan, ya sudah, itu kita cut (tindak) saja langsung, karena sudah menyerupai perumahan. Jadi memang beda, orang yang kavling tanah untuk keluarga, itu beda dengan yang berbentuk bisnis perumahan," pungkas Johan.