JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang angkat bicara ihwal kasus drainase yang tertutup bangunan rumah di Sigura-gura Residence.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengembalikan fungsi drainase yang tertutup bangunan. Selain itu juga mengembalikan prasarana, sarana utilitas umum (PSU).
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Simak Agar Tak Jadi Korban
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Karena jika memang ada pelanggaran, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan.
“Kami akan mengikuti arahan dari Komisi C karena ini sudah ditangani dari Komisi C, jadi kami menunggu rekomendasi dari Komisi C. Karena bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran ini kan warga masyarakat kita, tetap nanti kita cari solusi terbaik,” kata Dandung.
Dandung mengaku pada Perumahan Sigura-gura Residence, yakni pada Kavling 21 sebenarnya tidak ada pada siteplan. Dan seharusnya pada kavling tersebut ada musala untuk PSU perumahan.
“Tapi yang jelas memang terjadi pelanggaran di sini, di kavling 21 ini. Kalau di Ubud itu juga ada indikasi pelanggaran. Makanya nanti kita akan melihat konstruksi di sana itu saluran terbuka atau tertutup. Tapi yang jelas, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C, ini harus dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya,” tegas Dandung.
“Artinya, kita bukan bicara bongkar atau tidak, tapi kita bicara kembalikan ke fungsi awalnya. Sesuai dengan siteplan yang dikeluarkan, di sini bukan Kavling 21 tapi fasum berupa musala,” imbuh Dandung.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar pengembang Perumahan Sigura-gura Residence bisa mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) perumahan tersebut.
Sebab saat ini, ada sebuah lahan di perumahan tersebut yang beralih fungsi. Dimana yang seharusnya digunakan sebagai mushalla, malah dijadikan kavling dan dibangun sebuah rumah.
Baca Juga : Soal Sigura-gura Residence, DPUPRPKP Diminta Segera Periksa Drainase yang Melintas di Hotel Ubud
Parahnya, bangunan itu disinyalir juga menutupi saluran drainase. Akibatnya, banjir kerap terjadi saat hujan turun dengan intensitas yang tinggi. Tentu karena air meluber karena aliran drainase yang tak berfungsi optimal.
"Fasum yang terpakai (menjadi) rumah pribadi ini agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di siteplan. Sehingga keluhan masyarakat di sini tidak lagi terulang," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin saat meninjau Sigura- gura Residence, Jum'at (31/5/2024).
Dalam hal ini, Fathol menegaskan bahwa pihaknya tak ingin ada semacam toleransi. Menurutnya, pengembalian fasum sesuai fungsi awalnya tak dapat diganggu gugat. Sehingga selanjutnya dapat diserahkan PSU nya ke Pemkot Malang.
"Yang jelas ini harus kembali ke fungsi awal sesuai siteplan kembali ke fasum. Harus dibongkar," jelas Fathol.
Sebagai informasi, permasalahan yang sedang terjadi di Sigura-gura Residence ini menyebabkan titik tersebut menjadi salah satu lokasi langganan banjir di Kota Malang. Tercatat sejak tahun 2010, sudah terjadi sebanyak 4 kali banjir cukup besar.