free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Simak Agar Tak Jadi Korban

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

02 - Jun - 2024, 00:33

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar (kanan) didampingi Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli tanah. Sebab, meski penjualan tanah kavling peruntukan perumahan dilarang, nyatanya masih ada saja developer nakal yang menjual tanah kavling ilegal.

"Bahasanya itu bukan tidak boleh jual beli tanah, tapi tidak boleh jual beli kavling tidak berizin. Lebih spesifik kavling untuk peruntukan perumahan tanpa perizinan," tegas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar.

Baca Juga : Diduga Dendam Karena Diejek, Pria Asal Sumsel Tusuk Teman Kerjanya di Situbondo hingga Tewas

Lebih lanjut, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro membeberkan ciri-ciri kavling ilegal. Pertama, tanah kavling peruntukan perumahan yang dilarang tersebut biasanya dijual tidak secara utuh. Melainkan sebidang tanah yang telah di split menjadi beberapa bagian.

"Jadi kavling yang di desain untuk perumahan tipikal dengan ukuran sama. Misal masing-masing 60 meter persegi, itu yang sebenarnya tidak boleh, karena memang perumahan syaratnya banyak. Harus ada site plan dan macam-macam," ujarnya.

Guna mengelabui calon pembeli, para developer nakal biasanya akan menyodorkan site plan. Namun sejatinya site plan tersebut hanya akal-akalan pengembang. "Kadang-kadang ada yang jual kavling itu seakan-akan ada site plan, sudah ada pembagian tanah. Tapi sebenarnya itu bukan dari DPKPCK yang mengeluarkan izin itu. Ya karena memang kavling tidak diperkenankan," tuturnya.

Johan menyebut, cara membedakan site plan berizin dan ilegal sebenarnya cukup mudah. Tapi sebelumnya, perlu diketahui, bagi orang awam, site plan tersebut berbentuk seperti denah perumahan.

Sementara itu, jika yang berizin, site plan terpampang informasi yang detil dan terperinci. Sedangkan yang ilegal biasanya hanya berupa denah asal-asalan. Selain itu, site plan ilegal biasanya jumlah tanah kavling juga terbatas. Tidak sebanyak site plan perumahan berizin pada umumnya.

"Kalau ke lapangan jelas terlihat, memang mode kavling yang berbentuk perumahan itu dengan luas tanah yang tipikal, berderet. Biasanya seperti itu tidak berizin," tuturnya.

Secara aturan, disampaikan Johan, pembagian tanah kavling hanya dibatasi maksimal lima. Sehingga bila menjumpai tanah kavling peruntukan perumahan lebih dari lima, bisa dipastikan itu ilegal.

"Sebenarnya secara aturan itu dibatasi, jika lebih dari lima, itu yang dilarang. Sedangkan jika kurang dari lima, itu masih diperbolehkan. Kalau kami lihat (saat pengecekan ke lapangan) itu lebih dari lima, ya sudah otomatis kami anggap itu kavling ilegal," beber Johan.

Perlu ditekankan, aturan tersebut hanya berlaku bagi kavling peruntukan perumahan. Sebaliknya, perumahan yang sudah berizin memang diperkenankan melakukan pembagian tanah untuk rumah hunian lebih dari lima. Kenapa, karena memang sudah mengurus izin. Termasuk sudah memiliki site plan resmi.

Baca Juga : Soal Sigura-gura Residence, DPUPRPKP Diminta Segera Periksa Drainase yang Melintas di Hotel Ubud

"Terkait jumlah, yang ilegal itu lebih dari lima. Kemudian bentuk tanahnya, luasnya dengan tipikal sama," imbuhnya.

Biasanya, site plan yang ditunjukkan developer nakal juga memiliki pola. Termasuk ada denah jalan di kavling peruntukan perumahan. Namun, itu hanya akal-akalan dari pengembang nakal.

Padahal, jalan di perumahan harus sesuai standar. Tidak boleh terlalu sempit apalagi buntu. Sehingga bisa untuk berpapasan kendaraan. Termasuk, jika ada musibah seperti kebakaran, mobil pemadam tetap bisa akses ke dalam perumahan dengan leluasa.

Sementara itu, pada kavling peruntukan perumahan ilegal, biasanya jalannya sempit. Bahkan tak jarang ada yang luasnya hanya kurang dari tiga meter. Sehingga tidak bisa untuk berpapasan meskipun hanya untuk kendaraan mobil sekalipun.

"Ada (denah) jalannya, seolah-olah site plan, berbentuk pola. Justru yang seperti itu tambah ilegal, karena membentuk pola," tegasnya.

Johan menegaskan, ciri-ciri yang dia sampaikan tersebut berlaku untuk tanah kavling peruntukan perumahan. Sedangkan jika pembagian untuk penjualan tanah, selagi memenuhi ketentuan secara aturan diperbolehkan.

"Tapi kalau tanah peruntukan perumahan, kami kan tahu, tanah peruntukan perumahan biasanya sudah di kotak-kotak, itu yang memang tidak diperkenankan. Tapi kalau penjualan tanah misal bentuk perkebunan, ya monggo (silahkan) saja, itu masih merupakan hak dari masyarakat," pungkas Johan.


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang tanah kavling tanah kavling ilegal ciri kavling ilegal kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana