free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tinjau Sigura gura Residence, DPRD Kota Malang Minta Pengembang Kembalikan Fungsi Fasum

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

01 - Jun - 2024, 01:54

Placeholder
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin bersama Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto meninjau Sigura gura Residence.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar pengembang Perumahan Sigura gura Residence mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) perumahan tersebut. 

Sebab saat ini, ada sebuah lahan di perumahan tersebut yang beralih fungsi. Di mana yang seharusnya digunakan sebagai musala malah dijadikan kavling dan dibangun sebuah rumah. 

Baca Juga : Peringatan Hari Jadi, Kota Surabaya Pecahkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak se-Indonesia

Parahnya, bangunan itu disinyalir juga menutupi saluran drainase. Akibatnya, banjir kerap terjadi saat hujan turun dengan intensitas yang tinggi. Tentu karena air meluber karena aliran drainase yang tak berfungsi optimal. 

"Fasum yang terpakai (menjadi) rumah pribadi ini agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di siteplan. Sehingga keluhan masyarakat di sini tidak lagi terulang," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin saat meninjau Sigura gura Residence, Jumat (31/5/2024). 

Dalam hal ini, Fathol menegaskan bahwa pihaknya tak ingin ada semacam toleransi. Menurutnya, pengembalian fasum sesuai fungsi awalnya tak dapat diganggu gugat. Sehingga selanjutnya dapat diserahkan PSU-nya ke Pemkot Malang. 

"Yang jelas ini harus kembali ke fungsi awal sesuai siteplan kembali ke fasum. Harus dibongkar," jelas Fathol. 

Terlebih dalam hearing yang dilakukan sebelumnya, pemilik rumah di atas lahan fasum itu juga tidak dapat menunjukan dokumen legalitas kepemilikannya. Sehingga hal itu juga tak dapat diganggu gugat. 

"Kan sejak awal berdiri gak ada izin. Saya sudah tanya, mana gak ada izin. Pemilik saya tanya juga tidak punya izin sama sekali. Kan memang di siteplan kavling 21 itu gak ada, karena ini untuk fasum (musala)," tutur Fathol. 

Baca Juga : Ratusan Wartawan Ngawi Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran 

Untuk itu, dalam menyikapi pemasalahan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembongkaran. Tujuannya, agar fasum dapat kembali pada fungsi awalnya. Untuk kemudian Pemkot Malang dapat melakukan pembenahan drainase jika memang dibutuhkan. 

"Kalau rekom komisi C nanti normatif aja. Kita ada pembongkaran, kembali ke fungsi awal sebagai fasum. Urusan Pak Hartono mempermasalahkan biar menggugat penjual dulu," pungkas Fathol. 

Sebagai informasi, permasalahan yang sedang terjadi di Sigura-gura Residence ini menyebabkan titik tersebut menjadi salah satu lokasi langganan banjir di Kota Malang. Tercatat sejak 2010 sudah terjadi sebanyak 4 kali banjir cukup besar. 


Topik

Pemerintahan dprd kota malang perumahan sigura gura residence fasum kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana