free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Gencarkan Sosialisasi, Penjualan Kavling Perumahan Ilegal Turun 30 Persen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - May - 2024, 01:54

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar (pegang mikrofon) saat melakukan sosialisasi perizinan perumahan dan bangunan gedung yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pakisaji pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Gencarnya sosialisasi perizinan perumahan dan bangunan gedung yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang benar-benar membuahkan hasil.  

Terbukti, penjualan tanah kavling perumahan ilegal di Kabupaten Malang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Tren penurunan tersebut terjadi setidaknya sejak dua tahun ke belakang.

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Catatannya

"Kami lakukan sosialisasi tentang perizinan itu di setiap tahun, dan ini berjalan di setiap kecamatan. Kami juga hadir bersama sejumlah pihak termasuk dari Polres Malang," ungkap Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar.

Lebih lanjut, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro mengungkapkan, dasar dilarangnya penjualan kavling peruntukan perumahan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2011. Yakni tentang perumahan dan kawasan permukiman.

"Sebenarnya kalau tanah kavling itu ya sudah ilegal semua. Tapi yang penjualan tanah kavling tanpa bangunan, kalau menurut Undang-undang perumahan itu memang sudah ilegal. Jadi memang tidak diperkenankan," ungkap Johan kepada JatimTIMES.

Merujuk pada ketetapan Undang-undang itulah, diakui Johan, DPKPCK Kabupaten Malang gencar melakukan beragam upaya tindakan pencegahan. Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait. Termasuk kepada kepala desa dan sebagainya.

"Kalau melihat fenomena belakangan ini, memang marak terjadi (penjualan kavling peruntukan perumahan ilegal). Tapi kalau sekarang ini sepertinya sudah ada penurunan, tidak seperti dulu," ujarnya.

Penurunan tersebut, tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang. Sehingga, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat jadi paham dan menghindari membeli kavling ilegal.

"Kalau dulu memang sangat marak sekali, tapi seiring dengan literasi dan pengetahuan yang ada di masyarakat dari upaya yang kami lakukan itu, ternyata sekarang sudah mulai menurun untuk penjualan tanah kavling (ilegal)," tutur Johan.

Berdasarkan data DPKPCK Kabupaten Malang, penurunan penjualan tanah kavling peruntukan perumahan tersebut mengalami penurunan sejak 2022. "Sekitar 2-3 tahun ini lah, setelah 2022 mulai terjadi tren penurunan. (Terjadi penurunan) banyak, ya sekitar 30 persen, sejak 2022 itu memang sudah mulai menurun," beber Johan.

Baca Juga : Tembus 80 Ribu Dosis, Vaksinasi PMK di Situbondo Mencapai 79 Persen

Bukan tanpa alasan, dijelaskan Johan, pelarangan penjualan tanah kavling peruntukan perumahan tersebut dilakukan pemerintah guna melindungi masyarakat. Selain tidak memiliki legalitas yang jelas, kavling yang dijual oleh developer nakal biasanya juga tidak dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Sehingga dapat merugikan user atau pembeli.

"(Penjualan kavling ilegal dilarang) karena untuk menjamin user agar mendapatkan rumah yang layak. Bahwa di Undang-undang itu bertujuan melindungi user supaya membeli rumah dengan kelengkapannya," imbuhnya.

Dijabarkan Johan, rumah dikatakan layak tersebut yang pasti harus memiliki legalitas yang jelas. Selain itu, perumahan tersebut juga harus memiliki spesifikasi dan fasilitas yang memadai. Termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

"Sedangkan kalau kavling kan mungkin ya cuma tanah, kita tidak tahu rumahnya, jalannya, drainasenya seperti apa. Terus suplai air bersihnya itu bisa memenuhi (kebutuhan) apa tidak. Jangan sampai nanti ujung-ujungnya komplain ke DPKPCK," ujarnya.

Sementara itu, selain gencar melakukan sosialisasi, DPKPCK Kabupaten Malang juga terbuka kepada masyarakat. Bila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan seputar perumahan agar terhindar dari kavling ilegal, bisa datang langsung ke Kantor DPKPCK yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Jadi kami menjamin bahwa masyarakat harus mendapatkan haknya untuk memperoleh rumah yang layak huni, lengkap dengan prasarana dasarnya. Intinya bertujuan untuk melindungi user," pungkas Johan.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang Pemkab Malang tanah kavling perizinan sosialisasi perizinan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni