free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Catatannya

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

29 - May - 2024, 23:56

Loading Placeholder
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menandatangani berkas Raperda bersama Pimpinan dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap capaian prestasi Pemda dalam beberapa waktu terakhir. Namun juga memberikan beberapa catatan terkait upaya kemandirian fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, dalam Rapat Paripurna Persetujuan Atas Diajukannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Reza Darmawan Mendaftar sebagai Bacawali Kota Kediri di Partai Gerindra

Menurut saat ini Pemkab Banyuwangi untuk pendanaan masih tergantung alokasi dana dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bahkan untuk capaian setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sekitar 64.7 persen.

Dewan juga mengingatkan eksekutif terkait keberadaan saham pemerintah Banyuwangi di PT Merdeka Coper & Gold yang tidak ada jaminan keamanan. Padahal harga saham di pasar fluktuatif dan dapat tergerus. Apalagi di tengah kondisi geopolitik dunia yang dinamis dan sulit dipredksi.

“Untuk itu agar segera dilakukan koordinasi untuk terbangunya transparansi. Demikian pula wacana penjualan saham dan hasil penjualan dialihkan menjadi dana abadi merupakan keniscayaan untuk dilakukan kajian yang mendalam,” ujar Michael.

Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi terkait  Persetujuan Atas Diajukannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Ruliyono yang didampingi oleh pimpinan dewan yang lain, H M Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.

Hadir dalam Rapat Paripurna dewan antara lain; pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi, anggota dewan lintas fraksi, Sekda bersama Asistem Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi, Camat, Lurah/Kades.

Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditandai dengan penandatangan berkas antara Bupati Banyuwangi dengan pimpinan dewan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jatim mendapatkan evaluasi.

Baca Juga : Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPD PSI Surabaya Terima Formulir Paslon Erji

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta alat kelengkapan yang ada atas respon positif atas pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakata Banyuwangi,” ujar Ipuk.

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 masih membutuhkan evaluasi dari Gubernur Jatim.

“Rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasi dalam Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkas Ipuk.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---