free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Simulasi Potongan Tapera untuk Karyawan Gaji UMK di Jawa Timur

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

28 - May - 2024, 19:14

Placeholder
Ilustrasi perumahan untuk karyawan yang iuran mengikuti program Tapera. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), setiap pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

Termasuk di Jawa Timur, karyawan yang berpenghasilan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan perumahan. 

Baca Juga : Diskon Spesial Granit Infiniti Bergamo Grey di Graha Bangunan: Rumah Mewah Tak Lagi Mahal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan 2,5 persen ditanggung oleh peserta dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Bagaimana simulasi potongan ini bagi karyawan dengan gaji UMK di Jawa Timur? 

Misalnya UMK Surabaya adalah Rp4.725.479 perbulan dikurangi 2,5 % adalah Rp4.607.342 per bulan gaji yang akan diterima. Artinya pekerja harus membayar tabungan di Tapera sebesar Rp118.137. 

Berikut ini daftar simulasi pembayaran Tapera di seluruh Jawa Timur berdasarkan UMK 2024.  

Kota Surabaya

Rp4.725.479-2,5% = Rp118.200 (Tapera) 

Kab. Gresik

Rp4.642.031-2,5% = Rp116.100 (Tapera) 

Kab. Sidoarjo

Rp4.638.582-2,5% = Rp116.000 (Tapera) 

Kab. Pasuruan

Rp4.635.133--2,5% = Rp115.900 (Tapera)

Kab. Mojokerto

Rp4.624.787-2,5% = Rp115.700 (Tapera) 

Kab. Malang

Rp3.368.275-2,5% = Rp84.300 (Tapera) 

Kota Malang

Rp3.309.144-2,5% = Rp82.800 (Tapera) 

Kota Batu

Rp3.155.367-2,5% = Rp78.900 (Tapera) 

Kota Pasuruan

Rp3.138.838-2,5% = Rp78.500 (Tapera) 

Kab. Jombang

Rp2.945.544-2,5% = Rp73.700 (Tapera) 

Kab. Tuban

Rp2.864.225-2,5% = Rp71.700 (Tapera) 

Kota Mojokerto

Rp2.832.710-2,5% = Rp70.900 (Tapera) 

Kab. Lamongan

Rp2.828.323-2,5% = Rp70.800 (Tapera) 

Kab. Probolinggo

Rp2.806.955-2,5% = Rp70.200 (Tapera) 

Kota Probolinggo

Rp2.701.086-2,5% = Rp67.600 (Tapera) 

Kab. Jember

Rp2.665.392-2,5% = Rp66.700 (Tapera) 

Kab. Banyuwangi

Rp2.638.628-2,5% = Rp66.000 (Tapera) 

Kota Kediri

Rp2.415.362-2,5% = Rp60.400 (Tapera) 

Kab. Bojonegoro

Rp2.371.016-2,5% = Rp59.300 (Tapera) 

Kab. Kediri

Rp2.340.668-2,5% = Rp58.600 (Tapera) 

Kota Blitar

Rp2.330.000-2,5% = Rp58.300 (Tapera) 

Kab. Tulungagung

Rp2.320.000-2,5% = Rp58.000 (Tapera) 

Kab. Lumajang

Rp2.281.469-2,5% = Rp57.100 (Tapera) 

Kota Madiun

Rp2.274.277-2,5% = Rp56.700 (Tapera) 

Kab. Nganjuk

Rp2.258.455-2,5% = Rp56.500 (Tapera) 

Kab. Blitar

Rp2.256.050-2,5% = Rp56.500 (Tapera) 

Kab. Sumenep

Rp2.249.113-2,5% = Rp56.300 (Tapera) 

Kab. Madiun

Rp2.243.291-2,5% = Rp56.100 (Tapera) 

Kab. Ngawi

Rp2.241.054-2,5% = Rp56.100 (Tapera) 

Kab. Bangkalan

Rp2.240.701-2,5% = Rp56.100 (Tapera) 

Kab. Magetan

Rp2.238.808-2,5% = Rp56.000 (Tapera) 

Kab. Ponorogo

Rp2.235.311-2,5% = Rp55.900 (Tapera) 

Kab. Trenggalek

Rp2.223.163-2,5% = Rp55.600 (Tapera) 

Kab. Pamekasan

Rp2.221.135-2,5% = Rp55.528 (Tapera) 

Kab. Pacitan

Rp2.199.337-2,5% = Rp55.000 (Tapera) 

Kab. Bondowoso

Rp2.183.590-2,5% = Rp54.600 (Tapera) 

Kab. Sampang

Rp2.182.861-2,5% = Rp54.600 (Tapera) 

Kab. Situbondo

Rp2.172.287-2,5% = Rp54.400 (Tapera) 

Demikian simulasi Tapera yang dibayarkan oleh pekerja dengan gaji UMK di Jawa Timur. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, target segmen Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

Baca Juga : Hadapi Pilkada Serentak, PKS Jatim Targetkan Pecah Telur di Tiga Kota dan Satu Kabupaten Ini 

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebesar 3 persen dari gaji/upah. Di mana komponennya terbagi atas 2,5 persen menjadi kewajiban peserta dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Sementara itu, untuk simpanan peserta beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir. 

Dalam PP nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Untuk proses pengelolaannya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.


Topik

Ekonomi Tapera simulasi tapera simulasi potongan gaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri