free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perpanjangan Masa Jabatan: 197 Kepala Desa di Kabupaten Blitar Akan Menjabat Hingga 2026-2027

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

25 - May - 2024, 14:29

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMTES- Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Maret 2024. Salah satu poin utama dari revisi undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Dampaknya, sebanyak 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada 2024-2025 akan diperpanjang hingga 2026-2027.

Baca Juga : DTPHP Kabupaten Malang Ungkap Potensi Ekspor Kopi Terbuka Luas

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengonfirmasi bahwa substansi dari undang-undang tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan hanya dua periode. 

"Setelah disahkan, UU itu otomatis langsung berlaku," kata Bambang Dwi Purwanto pada Jumat (24/5/2024).

Dari total 197 kepala desa yang masa jabatannya habis, 30 di antaranya akan berakhir pada Desember 2024, sementara 167 lainnya pada Desember 2025. Jumlah desa di Kabupaten Blitar sendiri mencapai 220 desa, dengan dua desa saat ini dipimpin oleh penjabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua desa tersebut adalah Desa Plumbangan di Kecamatan Doko dan Desa Jambewangi di Kecamatan Selopuro.

Bambang menjelaskan bahwa dengan disahkannya Revisi UU Desa, otomatis kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2024 dan 2025 akan diperpanjang hingga 2026 dan 2027. 

"Penetapan perpanjangan masa jabatan kades masih menunggu SK Bupati. Sekarang masih proses," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa DPMD sebenarnya telah melakukan persiapan awal untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2025, termasuk sosialisasi kepada para kepala desa terkait rencana tersebut. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025 diperkirakan akan batal.

Dalam pernyataannya, Bambang mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam mengimplementasikan program-program pembangunan desa. Menurutnya, masa jabatan yang lebih lama akan memungkinkan kepala desa untuk bekerja lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

Di sisi lain, beberapa kepala desa menyambut baik perubahan ini. Mereka berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, mereka dapat lebih fokus pada pengembangan desa tanpa terganggu oleh persiapan pemilihan yang terlalu sering. Namun, tidak semua pihak menyambut perubahan ini dengan antusias. 

Beberapa warga desa mengkhawatirkan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi dinamika politik di tingkat desa. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan yang lebih panjang bisa mengurangi kesempatan bagi warga desa lain yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tetap menjadi topik perbincangan hangat di Kabupaten Blitar. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa, meskipun implementasinya akan terus dipantau oleh berbagai pihak untuk memastikan tujuan-tujuan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Blitar hingga tahun 2026-2027 mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satu pandangan datang dari Pengamat Politik dan Sosiolog Universitas Islam Blitar (Unisba), Novi Catur Muspita. Dalam wawancara eksklusif, Novi memberikan pandangannya terkait implikasi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.

Menurut Novi, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun  memiliki implikasi yang luas, baik dari segi politik maupun sosial. Dari sisi politik, perpanjangan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk memberikan stabilitas pemerintahan desa. 

Baca Juga : Heboh, Muncul Banner Plesetan "Universitas Borjuis" di Bundaran UB

"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih cukup untuk merencanakan dan mengimplementasikan program-program pembangunan tanpa terpengaruh oleh dinamika pemilihan yang terlalu sering,” ujar Novi pada Sabtu (25/5/2024).

Novi juga menyoroti potensi keuntungan dari perpanjangan ini bagi pembangunan desa. 

"Dalam jangka panjang, masa jabatan yang lebih panjang dapat memungkinkan kepala desa untuk lebih fokus pada pembangunan jangka panjang dan keberlanjutan program. Mereka bisa lebih konsisten dalam mengawal proyek-proyek besar yang membutuhkan waktu lebih dari enam tahun untuk selesai," tambahnya.

Namun, Novi tidak menutup mata terhadap beberapa potensi masalah yang bisa muncul. 

"Di sisi lain, kita harus waspada terhadap risiko yang mungkin timbul dari perpanjangan masa jabatan ini. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi berkurangnya dinamika politik di tingkat desa. Masa jabatan yang lebih panjang bisa membuat proses pergantian pemimpin menjadi lebih jarang, yang mungkin mengurangi kesempatan bagi calon pemimpin baru untuk tampil dan memberikan ide-ide segar,” tambahnya.

Menurut Novi, pengawasan dan transparansi akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini tidak disalahgunakan. 

"Kita perlu memastikan bahwa kepala desa yang menjabat lebih lama tetap bekerja dengan integritas dan transparansi. Mekanisme pengawasan dari masyarakat serta pemerintah daerah harus diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Novi juga menyarankan adanya evaluasi berkala terhadap kinerja kepala desa selama masa jabatannya. "Evaluasi berkala setiap dua atau tiga tahun bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa kepala desa tetap bertanggung jawab dan akuntabel terhadap tugas-tugas mereka. Ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan menilai kinerja pemimpin mereka secara objektif."

Dalam penutup pernyataannya, Novi mengajak semua pihak untuk mendukung perubahan ini dengan tetap kritis dan konstruktif. "Mari kita sambut perpanjangan masa jabatan ini dengan harapan bahwa hal ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa. Namun, kita juga harus tetap kritis dan konstruktif dalam mengawal implementasinya, agar tujuan utama dari revisi undang-undang ini benar-benar tercapai," tutupnya.

Dengan berbagai pandangan yang ada, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Blitar, meskipun tetap diperlukan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.


Topik

Pemerintahan Blitar kepala desa perpanjangan masa jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri