free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang: Developer Dilarang Jual Tanah Kavling

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - May - 2024, 00:27

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar saat menanggapi maraknya praktik penipuan penjualan tanah kavling. (Foto: Ahmad Nur Amin/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar Anwar menyebut developer properti dilarang menjual tanah kavling. Larangan tersebut menurut Budiar telah sesuai dengan peraturan dan regulasi terbaru yang diterapkan oleh pemerintah.

"Itu yang terjadi, memang aturan berubah-ubah, sekarang tidak boleh jual kavling," tegas Budiar.

Baca Juga : Panas, Demo di Tulungagung Tuntut Pj Bupati Mundur

Dilarangnya praktik penjualan kavling tersebut, disampaikan Budiar, ditujukan untuk melindungi konsumen. Sebab, banyaknya masyarakat atau pembeli yang membutuhkan hunian atau sekedar untuk investasi, rawan dijadikan objek bagi para pengembang nakal untuk meraup cuan.

Biasanya, dijelaskan Budiar, dalam praktiknya sebagian developer yang tidak bertanggungjawab akan membeli tanah dari seseorang atau pemilik tanah. Tak jarang, tanah yang dibeli tersebut dibayar dengan sistem mencicil. Sehingga belum bisa diurus legalitasnya.

Meski demikian, para pengembang tersebut tetap memasarkan kepada calon pembeli. Mekanismenya, tanah yang dibeli oleh developer tersebut, tidak dijual secara utuh. Melainkan displit menjadi beberapa bagian tanah kavling.

Alhasil, ketika pembeli dari developer nakal tersebut hendak mengurus legalitas, akan mengalami kendala. Tidak jarang, kasus semacam itu akhirnya bermuara pada hukum. Ujung-ujungnya user yang menjadi korban dan mengalami kerugian.

"Memang ada kasus-kasus semacam itu, tapi itu kasus lama. Artinya diangkat kembali, jadi mereka (developer nakal) jual kavling," tutur Budiar.

Mengenai hal itu, pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian gencar melakukan sosialisasi. Tanpa terkecuali sosialisasi terkait perizinan perumahan dan bangunan gedung yang diinisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang.

"Sekarang banyak aturan-aturan yang berubah, sehingga kami perlu menyosialisasikan kepada masyarakat, setiap tahun, dan ini berjalan di setiap kecamatan. Kami juga hadir dengan Polres Malang," ungkap Budiar.

Dalam sosialisasinya, salah satu yang ditekankan adalah ihwal pelarangan developer jual tanah kavling. "Sekarang mereka (developer) sudah paham jual kavling itu sudah tidak boleh lagi, karena memang sudah tidak diperbolehkan," ujarnya.

Meski sebagian dianggap telah memahami peraturan tersebut, namun tidak menutup kemungkinan masih ada saja praktik jual tanah kavling oleh developer. 

Baca Juga : Ranperda KLA Kota Malang, Selaraskan Pembangunan demi Tekan Stunting

"Tapi namanya manusia pasti kadang-kadang ada lalainya, sering melakukan hal-hal yang di luar aturan. Sehingga perlu terus kami sosialisasikan, tujuannya untuk melindungi masyarakat," pungkas Budiar.

Sebagaimana diberitakan, pencegahan sekaligus penindakan penjualan tanah kavling bodong juga menjadi salah satu atensi Polres Malang. Terbaru, pada pertengahan Mei 2024 lalu, Polres Malang menetapkan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitri sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tanah kavling.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diperkirakan berjumlah puluhan orang. Sedangkan total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta. Total kerugaian tersebut masih dimungkinkan akan mengalami peningkatan seiring penyidikan polisi.

Pada praktiknya, sesuai yang disampaikan Budiar, tersangka membeli tanah kemudian dijual secara kavling kepada user. Tanah yang dibeli tersangka saat dijual kepada para korban tersebut belum lunas. Sehingga legalitas tanah yang dijual tersangka di wilayah Kecamatan Karangploso tersebut belum terurus alias bodong.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. 

Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perumahan dan Penipuan. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama lima tahun penjara.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang pemkab malang Kabupaten Malang tanah kavling developer nakal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni