JATIMTIMES - Banyaknya insiden kecelakaan rombongan wisata yang terjadi di sejumlah daerah menjadi perhatian di Kota Batu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengantisipasi dengan mewajibkan ramp check atau pemeriksaan kondisi angkutan pariwisata yang hendak perjalanan ke luar daerah.
Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno menyampaikan bahwa hal ini menindaklanjuti banyaknya kecelakaan angkutan umum khususnya bus. Maka dari itu dilakukan ramp check angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu.
Baca Juga : Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, 3 Korban Meninggal Dunia
"Kendaraan angkutan bus pariwisata diwajibkan lapor untuk dilakukan ramp check ke Dishub Kota Batu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ramp check tersebut bersifat gratis," jelas Hendry dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Kendaraan diharapkan telah memenuhi uji kelayakan bagi bus pariwisata dari Kota Batu yang akan beroperasi ke luar daerah untuk menghindari adanya hal tak diinginkan.
Ketentuan itu mengacu PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kemudian Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Serta Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.
Menurut dia, kebanyakan sekolah-sekolah memilih menggunakan jasa PO dari luar Kota Batu, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pihak Dishub menghimbau agar Perusahaan Otobus (PO) baik di Kota Batu dan Malang Raya rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya.
Baca Juga : Lampaui Petahana, Elektabilitas Gus Fawait Terus Meningkat
Ia menerangkan, ramp check bakal dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat. Setelah bus-bus yang akan beroperasi dan dipastikan layak, maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus.
"Akan dicek perizinannya dan kelengkapan keselamatannya sesuai SOP. Selanjutnya akan dibuatkan berita acara atau rekomendasi apakah bus tersebut siap jalan atau tidak," terangnya.