JATIMTIMES - Masa jabatan bagi seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, yakni 378 kades, diperpanjang. Dari yang sebelumnya enam tahun, kini jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi delapan tahun.
Kepastian perpanjangan masa jabatan bagi kades tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto saat ditemui di sela-sela agenda pemerintahan pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga : Sejarah Pabrik Gula Garoem di Blitar: Dari Kejayaan hingga Kejatuhan
"Sebelumnya enam tahun dan bisa mencalonkan sebanyak tiga kali dengan berbagai syarat. Sekarang delapan tahun untuk (mencalonkan) dua kali," ucap Eko.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut diputuskan setelah adanya Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. "Di situ intinya tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun," jelas Eko.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 ke belakang. Tapi, di Kabupaten Malang dipastikan semua kades akan menikmati perpanjangan masa jabatan dua tahun.
"Kabupaten Malang ini kan ada yang habis Desember sama Agustus. Insya Allah di Kabupaten Malang (masa jabatan kades) diperpanjang dua tahun semua, di 378 desa," ujarnya.
Sejatinya, DPMD Kabupaten Malang telah mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025. Namun setelah ada kebijakan baru, maka pilkades 2025 dibatalkan.
Baca Juga : Tengkes Meningkat Tajam, Pemkab Blitar Bergerak Cepat Tangani Stunting
"Ditambah dua tahun. Harusnya di 2025 ada 310 desa, tapi karena ada undang-undang ini, maka diperpanjang dua tahun," ujarnya.
Jika melihat runtutannya, Eko tidak memungkiri kebijakan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi soal perpanjangan masa jabatan bagi kades. Namun, untuk pelaksanaannya, diakui Eko, masih harus menunggu regulasi selanjutnya. Yakni melalui peraturan pemerintah (PP).
"Kami hanya pelaksana undang-undang. Sedangkan teknisnya menunggu PP," pungkas Eko.