free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jabatan Kades Diperpanjang, Pilkades Kabupaten Malang di 310 Desa Dibatalkan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

16 - May - 2024, 03:06

Placeholder
Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menerangkan ihwal perpanjangan masa jabatan kades saat ditemui pada Rabu (15/5/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masa jabatan bagi seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, yakni  378 kades, diperpanjang. Dari yang sebelumnya enam tahun, kini jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi delapan tahun.

Kepastian perpanjangan masa jabatan bagi kades tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto saat ditemui di sela-sela agenda pemerintahan pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga : Sejarah Pabrik Gula Garoem di Blitar: Dari Kejayaan hingga Kejatuhan

"Sebelumnya enam tahun dan bisa mencalonkan sebanyak tiga kali dengan berbagai syarat. Sekarang delapan tahun untuk (mencalonkan) dua kali," ucap Eko.

Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut diputuskan setelah adanya Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. "Di situ intinya tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun," jelas Eko.

Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 ke belakang. Tapi, di Kabupaten Malang dipastikan semua kades akan menikmati perpanjangan masa jabatan dua tahun.

"Kabupaten Malang ini kan ada yang habis Desember sama Agustus. Insya Allah di Kabupaten Malang (masa jabatan kades) diperpanjang dua tahun semua, di 378 desa," ujarnya.

Sejatinya, DPMD Kabupaten Malang telah mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025. Namun setelah ada kebijakan baru, maka pilkades 2025 dibatalkan.

Baca Juga : Tengkes Meningkat Tajam, Pemkab Blitar Bergerak Cepat Tangani Stunting

"Ditambah dua tahun. Harusnya di 2025 ada 310 desa, tapi karena ada undang-undang ini, maka diperpanjang dua tahun," ujarnya.

Jika melihat runtutannya, Eko tidak memungkiri kebijakan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi soal perpanjangan masa jabatan bagi kades. Namun, untuk pelaksanaannya, diakui Eko, masih harus menunggu regulasi selanjutnya. Yakni melalui peraturan pemerintah (PP).

"Kami hanya pelaksana undang-undang. Sedangkan teknisnya menunggu PP," pungkas Eko.


Topik

Pemerintahan Jabatan kades kades diperpanjang kades di Kabupaten Malang Pemkab Malang pilkades batal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy