JATIMTIMES - Ismanto (54) pelaku pencurian yang viral usai beraksi di sebuah rumah warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ternyata merupakan seorang residivis. Sebelum ditangkap aparat Polsek Dau, pelaku sempat berurusan dengan polisi lantaran mencuri sejumlah barang kebutuhan pokok di wilayah Kota Malang pada 2022 silam.
"Ternyata yang berangkutan (pelaku) punya riwayat residivis. Tahun 2022 pernah dihukum di Kota (Malang)," ungkap Kapolsek Dau Kompol Edi Hariadi, saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2024).
Baca Juga : Niat Hati Ingin Viral, Admin X UM Malah Kena Hujat Netizen
Aksi pencurian pelaku yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook tersebut, terjadi pada Rabu (1/5/2024). "Kejadiannya dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak lama setelah kejadian, petugas sudah di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tuturnya.
Data kepolisian mengungkapkan, lokasi pencurian terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Dermo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sedangkan korban yang membuat laporan kepada polisi bernama Aza Oresa Okta Dinata (27).
"Sesaat sebelum kejadian, pelapor sempat mengantar ibunya ke pasar," ungkap Edi.
Berdasarkan pendalaman polisi, pelaku sempat berjalan dari Terminal Landungsari untuk mencari sasaran pencurian. Ketika melintas di sekitar lokasi kejadian, pelaku melihat korban dan ibunya berangkat ke pasar.
"Korban sempat membuka pagar kemudian berangkat ke pasar. Pelaku yang melihat pintu lorong rumah korban tidak terkunci, akhirnya masuk," ujar Edi.
Setelah berhasil menyelinap masuk ke dalam rumah korban, pelaku bergegas mengambil sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang kemudian ia kumpulkan. Yakni meliputi gas elpiji 3 kilogram, pakaian, sandal, sepatu, tas, serta beberapa kebutuhan pokok meliputi minyak goreng, teh celup, hingga perlengkapan mandi seperti sampo, pasta gigi, hingga sabun mandi.
"Jika dikumpulkan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 juta," ujar Perwira Polri dengan pangkat satu melati ini.
Baca Juga : Bikin Resah, Pemulung di Kota Malang Terekam Curi Pompa Air
Setelah beberapa barang milik korban terkumpul, pelaku kemudian berniat kabur. Sayangnya, aksinya terlebih dulu kepergok oleh korban yang pada saat itu pulang usai mengantarkan ibunya ke pasar.
"Korban kemudian teriak-teriak, terus pelaku diamankan bersama warga. Kemudian dilaporkan kepada kami, sekitar 10 menit petugas tiba di lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Dau," bebernya.
Hingga Kamis (2/5/2024), pelaku yang merupakan warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. "Pelaku ini orang Dampit, jauh-jauh ke sini (Kecamatan Dau), ya ini yang menjadi pertanyaan dan sedang kami dalami," ujar Edi.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. "Dia (pelaku) tidak bekerja. Dulu dia sopir angkot, tapi karena terhimpit faktor ekonomi pelaku akhirnya pulang kampung ke Dampit. Informasinya rumah istrinya (pelaku) juga telah terjual," jelas Edi.
Belakangan diketahui, semenjak terhimpit ekonomi, pelaku sempat nekat mencuri pada tahun 2022 lalu. "Informasinya (yang dicuri pada 2022) sama, barang-barang milik warga, kebutuhan rumah tangga," pungkas Edi.