JATIMTIMES - Dalam rumah tangga, seorang suami memiliki peran penting, tidak hanya membimbing istri tetapi juga menafkahi istri.
Sehingga, di pundak seorang suami terdapat kewajiban untuk menafkahi istrinya baik itu secara lahir maupun batin.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Malang Pastikan Tak Akan Hilangkan Fungsi Taman Krida Jika Dibangun Hotel
Namun di zaman ini tidak sedikit suami yang menjadi pengangguran sementara istri yang bekerja mencari nafkah.
Lantas apakah boleh jika seperti itu? Melansir kanal Youtube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum istri menafkahi suami yang pengangguran.
Mengenai fenomena tersebut, Buya Yahya mengisahkan kejadian di zaman Nabi dimana seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah soal keadaan rumah tangganya.
Wanita tersebut menyebut bahwa suaminya saat itu tidak bisa bekerja sementara mereka selama ini hidup dari harta warisan peninggalan orang tua sang wanita.
"Pada zaman Nabi dikisahkan wanita karier yang punya suami fakir ngadu pada Rasul, ya Nabi berikan dua jawaban dengan keadilan Islam," ungkap Buya Yahya.
Jawaban Nabi yang pertama jika suami fakir tidak punya apa-apa dan tidak bekerja, maka Nabi memberikan jawaban wanita berhak meminta untuk bercerai.
"Sesuai keadilan Islam kalau memang suami tidak pernah memberi nafkah, kamu berhak minta cerai, nggak enak banget pilihannya, tapi ini keadilan," kata Buya Yahya.
Selain pilihan minta cerai, ada satu pilihan lagi, dan pilihan kedua ini justru berpahala dobel.
"Karena suami tidak pernah memberi nafkah ada pilihan lagi, yaitu wanita bekerja memberikan nafkah untuk suami dan anak-anaknya," ucap Buya.
"Wanita karier yang menafkahi suami dan anak-anak maka dapat pahala dobel, pahala sedekah, pahalanya menafkahi keluarga," ujar Buya.
Nah perempuan yang mengadu ke Nabi itu memilih pilihan kedua. "Ya Rasulullah, biarkan kami yang memberikan nafkah kepada keluarga kami," kata perempuan karir tersebut kepada Nabi Muhammad SAW.
Buya Yahya kemudian menyarankan agar para suami yang tidak bekerja untuk bisa membantu istri mengerjakan pekerjaan rumah.
"Paling tidak ganti dong dengan kata maaf. Oke kebetulan istri bisa bekerja atau pegawai negeri seperti itu, di rumah sang suami yuk rapikan rumah, bersih-bersih rumah, gantian seolah-olah begitu," saran Buya.
Baca Juga : Tak hanya Padamkan Api, Damkar Kabupaten Malang juga Layani Lepas Cincin Kawin
Apabila suami pengangguran, Anda jangan merasa sombong dan tidak mau bersih-bersih rumah.
Harusnya, apabila sang istri bekerja, suami harus bisa menggantikan peran istrinya dengan cara membantu menyelesaikan pekerjaan istri di rumah, keduanya saling tolong menolong.
"Ini udah seorang suami sombong, gengsi bersih-bersih rumah, kamu sudah bisa cari duit? Tolonglah hidup ini untuk saling tolong menolong ya, bukan saling merendahkan, itu untuk para suami yang lemah ekonominya ternyata istrinya diberi ekonomi lebih, tolong ganti dengan pengabdianmu," tutur Buya.
Sehingga, apabila peran suami digantikan oleh istri dalam mencari nafkah. Maka, suami paling tidak memberikan kasih sayang kepada istrinya, yang telah menggantikan kewajibannya sebagai bentuk terimakasih.
"Suami tidak bisa memberi nafkah istri anda, kasihlah penghargaan pada istri anda, kelembutan, kasih sayang, terima kasih anda," sambungnya.
Saat mengerjakan pekerjaan rumah, suami dituntut harus ikhlas, jangan pernah merasa tertindas setelah membantu dan melakukan pekerjaan istri di rumah, ini adalah hal yang salah.
Mau tidak mau, hal tersebut harus dilakukan suami sebagi bentuk mengganti peran istri yang sudah bekerja dan mencari nafkah.
Apabila hal-hal tersebut dilakukan suami, bukan tidak mungkin rumah tangga akan terjalin harmonis.
"Pihak suami, tolong di saat anda lemah dalam memberikan nafkah dan sebagainya, anda harus beri kompensasi, apa itu? Kelembutan perilaku anda, pengabdian anda dengan cara yang lain," urainya.
"Tugas-tugas istri anda di rumah bisa anda selesaikan, subhanallah, tidak ada masalah, indah, setelah itu minta maaf yang banyak pada istri," pungkas Buya Yahya.