free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak hanya Padamkan Api, Damkar Kabupaten Malang juga Layani Lepas Cincin Kawin

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

29 - Apr - 2024, 00:04

Placeholder
Petugas Damkar Kabupaten Malang saat menggergaji cincin kawin seorang wanita asal Kecamatan Pakis lantaran mengeluh tak bisa di lepas kepada petugas pada Minggu (28/4/2024). (Foto: Satpol PP Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang wanita bernama Atfiah warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mendatangi Mako Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang, Jalan KH. Agus Salim, Kota Malang, Minggu (28/4/2024).

Wanita paruh baya tersebut meminta bantuan petugas Damkar Kabupaten Malang, untuk melepaskan cincin kawin miliknya yang tak bisa dilepas dari jari tengah di bagian tangan sebelah kirinya. "Pelapor datang ke Mako tadi (Minggu, 28/4/2024) pagi sekitar pukul 10.15 WIB. Kemudian dilaksanakan bantuan pelepasan cincin oleh Tim Damkar Kabupaten Malang," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando H Matondang, saat dikonfirmasi usai proses pelepasan cincin berlangsung, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga : Polisi Bantah Korban Tewas Sempat Usir Istri, Kebakaran Disebabkan Rokok dan Kipas Angin

Meskipun terkesan unik lantaran kebanyakan laporan yang disampaikan berkaitan dengan kejadian kebakaran, namun nyatanya petugas Damkar Kabupaten Malang tetap bersedia menangani permintaan dari wanita tersebut.

"Pelapor menjelaskan kondisi cincin yang menyangkut di jarinya tersebut adalah cincin kawin berupa emas. Kemudian petugas melaksanakan pelepasan cincin pada jari pelapor tersebut," imbuh Firmando.

Belakangan diketahui, cincin kawin milik pelapor tersebut warnanya sudah terlihat sedikit memudar. Meski yang bersangkutan tidak menjelaskan kapan pernikahan dan cincin kawin tersebut dia kenakan. Namun dimungkinkan sudah lama terpasang dan tak dilepaskan oleh pelapor. Sehingga petugas terpaksa menggergajinya.

Proses pelepasan cincin kawin yang dilakukan petugas Damkar Kabupaten Malang.

Meski sepintas terbilang sepele, namun nyatanya proses pelepasan cincin kawin tersebut berlangsung hingga lebih dari satu jam. Semula, petugas Damkar Kabupaten Malang mempersiapkan beberapa peralatan. Di antaranya mesin gerinda berukuran mini, air, hingga alas dari semacam lempengan tembaga kuningan.

Setelah peralatan penunjang disiapkan, proses pelepasan cincin oleh dua petugas Damkar Kabupaten Malang kemudian dilakukan. Selama proses gergaji menggunakan gerinda mini berlangsung, dua petugas menyiramkan air dari wadah botol plastik.

Selain itu, alas dari lempengan kuningan sebelumnya juga telah diselipkan diantara jari dengan cincin. Hal itu dilakukan agar percikan api maupun mata gergaji tidak sampai melukai pelapor. "Pelepasan cincin dapat dilaksanakan dengan aman, meskipun prosesnya berlangsung lebih dari satu jam," ujar Firmando.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Imbau Warganet Stop Sebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

Atas adanya laporan tersebut, Firmando mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk tidak segan menghubungi petugas bila membutuhkan bantuan Damkar Kabupaten Malang. "Kami tidak membatasi diri soal penanganan kebakaran saja. Sebelumnya permintaan evakuasi satwa liar seperti ular dan sarang tawon (lebah) dari masyarakat, juga sering kami tangani. Kami lakukan secara sukarela, gratis. Petugas kami terlatih untuk menindaklanjuti laporan warga," pungkasnya.


Topik

Peristiwa damkar kabupaten malang lepas cincin kawin firmando h matondang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya