JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan peniadaan juru pungut (jurpung) parkir. Tujuannya agar potensi pendapatan parkir, penerimaannya dapat lebih optimal.
Bahkan menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, peniadaan jurpung parkir di Kota Malang juga untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan. Misalnya sepertu kemungkinan terjadinya kebocoran.
Baca Juga : Program Revitalisasi Pasar Banyuwangi Segera Dimulai, Pedagang Diminta Secepatnya Kosongkan Lokasi
"Paling tidak mengurangi anggaran keluar, anggaran penggajian. Kedua, menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Di antaranya kemungkinan kebocoran," ujar Fathol.
Fathol mengatakan, dari analisa yang telah dilakukan, kemungkinan kebocoran pada penyetoran penerimaan parkir itu ada. Meskipun sampai saat ini, dirinya mengaku kesulitan untuk membuktikan.
"Kalau soal temuan, itu memang sulit dibuktikan. Tapi dari analisa, hal itu sangat mungkin terjadi," imbuh Fathol.
Sebagai solusi, dalam satu kesempatan hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Komisi C pernah mengusulkan peniandaan jurpung parkir. Sehingga, setoran pendapatan parkir dapat langsung dilakukan juru parkir (jukir) ke rekening pemerintah daerah (pemda).
"Kami mengusulkan dalam forum hearing agar, penerimaan parkir ini bisa langsung disetorkan melalui bank ke pemerintah. Tanpa melalui juru pungut," imbuh Fathol.
Baca Juga : Jaga Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi di Sosmed, Polresta Malang Kota Berikan Tips
Fathol mengatakan, hal tersebut terakhir diusulkan pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini kunjung direalisasikan oleh Dishub Kota Malang. Rencananya, Komisi C akan kembali memanggil Dishub untuk membahas kelanjutan usulan tersebut.
"Perlu ada keberanian dishub dalam rangka potensi parkir terpenuhi, sekaligus jukir terwadahi dan terakomodir aspirasinya," pungkas Fathol.