JATIMTIMES - Baru setahun dibentuk, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang telah menerima puluhan aduan.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 92 aduan. Menurutnya, setidaknya selalu ada aduan yang masuk dalam setiap pekannya.
Baca Juga : Gerindra Bentuk Koalisi Gemuk Lawan Sanusi, Lirik Golkar dan Nasdem Jadi Calon N2
"Kalau aduan hampir setiap minggu itu ada. Totalnya sejak setahun dibentuk sudah ada 92 aduan yang ditangani PPA dengan kasus macam-macam," ujar Donny.
Aduan yang masuk itu pun bermacam-macam. Mulai dari kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga bullying. Namun dari catatannya, aduan yang paling banyak diterima adalah soal KDRT.
"Kebanyakan KDRT, kemudian kekerasan terhadap perempuan, misalnya yang terjadi di hubungan yang belum ada ikatan pernikahan. Termasuk kasus bullying itu juga ditangani oleh UPT PPA," terang Donny.
Di sisi lain, dirinya berharap agar perempuan di Indonesia bisa lebih berani untuk melapor jika mengalami tindakan kekerasan. Termasuk bagi perempuan yang sudah menikah jika mengalami KDRT, begitu juga di Kota Malang.
"Berani menjadi pelopor untuk mensosialisasikan terkait bahaya dan dampak kekerasan terhadap perempuan, baik itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun kekerasan lainnya," kata Donny.
Sebab menurutnya, tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Terlebih dampak tersebut juga terbilang kompleks.
Baca Juga : Macet MOG karena Petugas Dinilai Kurang Tegas, Pj Wali Kota Malang: Saya Sudah Surati Manajernya
"Mulai dari ke korbannya itu sendiri, kemudian masalah kemiskinan bahkan hingga berdampak pada stunting," imbuh Donny.
Termasuk di moment peringatan Hari Kartini, dirinya berharap agar perempuan di Kota Malang dapat lebih berani membela dirinya sendiri. Dalam hal ini, pihaknya pun membuka ruang bagi perempuan untuk melakukan pengaduan.
"Yang pertama kita penanganannya ke korbannya dulu. Setelah korban dirasa sudah layak untuk dimintai keterangan, baru kita adakan mediasi. Cuman kalau ada kasus (kekerasan) kita utamakan di penanganan korban secara psikisnya dulu," pungkas Donny.