JATIMTIMES - Peringatan tegas bagi perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Malang. Jika Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tak diberikan hingga maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, maka buruh tak akan segan-segan untuk menggelar demo.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Lutfi hafid. "Waktu batasannya H-7 sebelum hari raya, sebelum batasan itu (THR) harus sudah di bagi," tegasnya.
Baca Juga : Kelulusan Batch 2 K-2 Naik, LPTK UIN Maliki Malang Kukuhkan 407 Mahasiswa PPG Daljab Jadi Guru Profesional
Guna memastikan THR Keagamaan diberikan oleh perusahaan, Lutfi mengaku telah membuka posko pengaduan THR bagi serikat kerja. "Kita sudah melayangkan ke perusahaan yang bergabung kepada kami, untuk segera melaksanakan THR. Jangan sampai melebihi 7 hari sebelum hari raya," imbuhnya.
Jika ada perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya, yakni pemberian THR. Maka Lutfi dan kawan-kawan tidak akan segan untuk menuntut haknya. Bahkan jika perlu bakal melaksanakan unjuk rasa.
"Kita minta, kita tuntut, kan wajib itu. Kita akan mengadukan, makanya H-7 kita sudah tahu, ini perusahaan tidak (memberikan THR), kita demo, kita mogok-kan, pokoknya harus bayar," tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja maupun buruh. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Sementara itu, untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, juga sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Baca Juga : Sempat di Puncak Tertinggi, Harga Beli dan Buyback Emas Antam Sama-Sama Turun Rp 8.000
Berbeda dengan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan. Maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka besaran THR dihitung tersendiri.
Berdasarkan penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. "THR Keagamaan itukan sudah di atur, namanya saja tunjangan. Berartikan harus diberi tunjangan untuk kebutuhan hari raya," pungkas Lutfi.