free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Serba-serbi Ramadan

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Ini Penjelasan Baznas

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

23 - Mar - 2024, 21:30

Placeholder
Ilustrasi zakat. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Zakat dalam Islam merupakan kewajiban yang menjadi salah satu bunyi Rukun Islam. Saat Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban itu berlaku bagi laki-laki, perempuan, maupun anggota keluarga yang masih bayi.

Kewajiban untuk melaksanakan zakat fitrah tertera dalam surat Al- Baqarah ayat 43. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Baca Juga : Sebarkan Gambar Tidak Senonoh, Polisi Tangkap Pelaku Pornografi di Kota Batu

Kemudian Allah SWT juga berfirman yang tercantum dalam Surat At-Taubah Ayat 103. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Apa Itu Zakat Fitrah?

Dikutip dari situs Baznas (Badan Amil Zakat dan Sedekah Nasional), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya bagaimana cara dan berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim pada tahun 2024 ini.

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Tahun 2024

Baznaa telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.

Dikutip dari situs resminya, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas elah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Kapan Pembayaran Zakat Fitrah?

Baznas  akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Perhatikan Makanan yang Dikonsumsi Sehari-hari

Jika makanan pokok adalah nasi, maka zakat yang harus dibayarkan adalah beras sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun jika makanan pokok adalah gandum, maka gandum juga bisa digunakan untuk zakat, sesuai dengan nominal yang setara.

2. Hitung Harga Makanan

Baca Juga : Resep Makanan Tradisional Khas Ramadan dari Berbagai Negara, Cocok Buat Buka Puasa

Jika membayar zakat fitrah dengan uang tunai, maka harus diperhatikan perhitungannya.

Biaya makanan pokok dalam sehari dapat dikalikan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Berikut ini adalah cara pembayaran zakat fitrah dengan uang melalui situs Baznas.


Topik

Agama Baznas zakat fitrah Ramadan Idul Fitri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy