JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus memberikan pendampingan kepada pihak kelurahan untuk gelaran musyawarah kelurahan (muskel).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, gelaran musyawarah kelurahan sangat penting untuk dilakukan secara rutin, minimal tiga bulan sekali.
Baca Juga : Pemprov Jatim Godok Implementasi Program Germas di Tingkat Desa/Kelurahan lewat Posyandu
Setidaknya dalam beberapa waktu ke belakang, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah melakukan pendampingan gelaran musyawarah kelurahan di beberapa kelurahan.
Di antaranya di Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Klojen (27/2/2024); Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing (28/2/2024); Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen; dan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun (28/2/2024).
Kemudian di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru (1/3/2024); Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang (2/3/2024); Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing (5/3/2024); dan Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang (6/3/2024).
Selain itu, di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru (6/3/2024); Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru (6/3/2024); Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru (6/3/2024); serta Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen (7/3/2024).
Donny menyebut, dalam gelaran musyawarah kelurahan dihadiri oleh lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Koordinator Kecamatan Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping rehabilitasi sosial, serta jajaran pengurus RT dan RW di wilayah tersebut.
Mantan Camat Kedungkandang ini menuturkan, bahwa musyawarah kelurahan sangat penting untuk dilakukan karena berpengaruh terhadap pembaruan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
"Musyawarah kelurahan itu masuk dalam bagian dari verifikasi DTKS. Data pada DTKS itu tidak akan bergerak ketika tidak ada verifikasi faktual, revisi, kemudian masukan-masukan dari masyarakat. Sehingga hal itu diatur dan ditampung dalam musyawarah kelurahan," jelas Donny kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya megatakan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang secara rutin setiap tanggal 15 pada bulan berjalan selalu melaporkan kondisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang masuk dalam DTKS kepada Kementerian Sosial RI.
Baca Juga : Pemkab Malang Boyong Tiga Trofi dalam Ajang Top BUMD Awards 2024
Maka dari tahun lalu, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dalam setiap agenda selalu mendorong jajaran kelurahan untuk menggelar musyawarah kelurahan setidaknya tiga bulan sekali.
"Karena kalau tidak melaksanakan musyawarah kelurahan, maka data yang ada di DTKS tidak bisa kita perbaiki," kata Donny.
Pejabat yang lama menjabat sebagai lurah di beberapa wilayah kelurahan ini mengatakan, bahwa terdapat beberapa hal yang diverifikasi melalui kegiatan musyawarah kelurahan.
"Jadi yang kita verifikasi itu yang pindah, meninggal dunia, menikah, kemudian yang sudah tergraduasi PKH, BPNT dia dinyatakan layak dan dinyatakan tidak layak di DTKS," sebut Donny.
Menurutnya, dengan adanya verifikasi data yang dibahas melalui musyawarah kelurahan, akan berdampak pada penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Jadi hampir semua bantuan-bantuan yang ada dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, itu datanya dari DTKS," pungkas Donny.