JATIMTIMES - Sejumlah perangkat desa mengeluhkan belum cairnya tunjangan selama tiga bulan sejak Januari 2024. Menanggapi ini, Pj Bupati Bondowoso Bambang Seokwanto mengatakan, bahwa terkait Siltap tunjangan perangkat desa dan tunjangan penghasilan guru atau TPG masih proses.
“Ya sudah bilang pak Bu Sekda, jika dua (Tunjangan perangkat desa dan tunjangan guru, Red) itu tidak cair. Tolong gaji ke 13 saya dan Bu Sekda jangan dicairkan,” ujarnya dikonfirmasi Senin (18/10/2024).
Baca Juga : Serap Aspirasi, PJ Bupati Bondowoso Diwaduli Kades Perbaikan Infrastruktur
Hal itu dilakukan sebagai komitmen dan tanggung jawabnya sebagai Pj Bupati Bondowoso. Ia pun mengaku bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemendagri agar Perbup segera diproses. “Tadi Bu Sekda sore sebelum buka puasa pun nelpon ke yang Kemendagri,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Perangkat desa di Kabupaten Bondowoso mengeluhkan belum cairnya tunjangan selama tiga bulan sejak Januari 2024.
Keluhan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Ahmad Dhafir melalui pesan singkat maupun secara langsung. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi awak media Senin (18/3/2024).
Ia menerangkan, sebenarnya tunjangan perangkat desa dianggarkan melalui ADD (anggaran dana desa). Sumber ADD sendiri 10 persen dari DAU (dana alokasi umum).
Sementara di Bondowoso sendiri DAU sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan per Januari 2024 kemarin. Bahkan kata dia, APBD tahun 2024 sudah disahkan tepat waktu pada November tahun 2023. Termasuk di dalamnya ada DAU yang merupakan sumber pendapatan dan anggaran pemerintah daerah. “Kemudian ADD 10 persen dari DAU, dan DAU itu antara lain untuk gaji atau urusan wajib,” terang dia saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Karena itulah, pria yang juga Ketua DPC PKB ini menerangkan bahwa menjadi aneh kalau hari ini belum dicairkan. Terlebih, rekening tunjangan tidak ada kaitannya dengan rekening program.
Dalam tunjangan perangkat itu juga untuk iuran BPJS. Akibatnya saat tunjangan tidak cair maka BPJS juga tidak terbayarkan. “Yang dikhawatirkan kalau mereka sakit, BPJS-nya tidak aktif kan kasihan mereka,” sesalnya.
Total ada 209 desa di Kabupaten Bondowoso dimana seluruh perangkatnya belum menerima hak mereka selama tiga bulan. Jika rata-rata ada 15 perangkat per desa maka ada 3.000 lebih perangkat desa yang belum menerima tunjangan.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir meminta Pemkab segera mencairkan tunjangan perangkat desa tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Pj Sekretaris Daerah, Haeriyah Yuliati menjelaskan, anggaran untuk Siltap perangkat desa sudah ada, tetapi mekanisme pencairannya memang cukup memakan waktu.
Baca Juga : Kunjungi Proyek Smelter PTFI, Wamenaker Ajak Pekerja Sukseskan Hilirisasi
Karena, kabupaten yang bupatinya dijabat oleh Pj maka semua peraturan bupati (Perbup) atau Perkada harus fasilitasi Kemendagri.
Beda dengan bupati definitif yang hanya cukup di Provinsi. Tetapi kalau bupatinya Pj, mekanismenya lebih panjang.
"Tidak ada niatan Pemkab untuk mengulur-ulur hak para perangkat desa. Tetapi memang mekanismenya cukup panjang. Kita tinggal menunggu proses fasilitasi Perbup di Kementerian," katanya.
Sebenarnya, kata Haeriyah, Pemkab Bondowoso mengajukan Perbup ini sejak Bulan Januari 2024. Tetapi memang yang mengajukan banyak, tidak hanya Bondowoso.
Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan rapat di internal dan berdasarkan petunjuk bupati agar dilakukan proses percepatan. "Saya sudah telepon pihak Kementerian Dalam Negeri, mereka menyampaikan Insya Allah dalam minggu ini fasilitasinya sudah bisa turun," terang dia.
Menurutnya, setelah fasilitasi Perbup disetujui oleh Kemendagri dan Provinsi, pihaknya segera bersurat ke BPKAD untuk melakukan penyaluran Siltap ke rekening desa. "Nanti desa sudah yang pegang pernah. Apakah itu dicairkan atau seperti apa. Tapi yang terpenting bagi kami nanti itu sudah bisa salur ke rekening desa," terang dia.
Ke depan rencananya Siltap ini akan dipisah dari Perbup ADD atau akan dibuat perbup khusus Siltap agar pencairannya lebih mudah. "Sebagaimana disarankan oleh KPK, jadi nanti harus ada Perbup tentang Siltap tersendiri," pungkasnya.