JATIMTIMES - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Pemkot Batu dalam APBD 2021 segera memasuki babak baru. Berkas perkaranya baru-baru ini telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, M Januar Ferdian saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (16/3)2024). Ia mengatakan saat ini Kejari sedang mengurus dan mempersiapkan berkas administrasi kasus tersebut. Ada banyak berkas yang harus diselesaikan. Ia meyakinkan pada April mendatang sudah tuntas.
Baca Juga : DPU Bina Marga Jatim Kebut Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri
"Untuk perkara korupsi Puskesmas Bumiaji akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat oleh jaksa penuntut umum, tidak ada tersangka baru," kata Januar, Jumat (15/3/2024).
Terkait kapan ditetapkan P21 atau berkas lengkap, Januar tak menjelaskan secara gamblang. "Yang jelas sudah P21 sejak baru-baru ini oleh jaksa penuntut umum, dan segera disidangkan," tambahnya.
Untuk diketahui, perkara ini menyeret empat nama tersangka. Dua di antaranya adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati Direktur CV DAP yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
Lalu pada 9 Januari 2024, Kejari menetapkan dua tersangka baru yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : Dua Pencuri Alat Musik Gereja Ditangkap Polres Blitar Kota, Satu Masih Buron
Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan tersangka Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Tersangka lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
Kini, keempat tersangka akan segera berhadapan dengan meja hijau. "Untuk sidang akan dilakukan nantinya di Pengadilan Tipikor Surabaya," ringkas Januar.