JATIMTIMES - Dari kuota 140, sebanyak 127 calon jemaah haji (CJH) di Kota Batu telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Meski begitu, ada belasan jemaah yang mengalami sakit dan harus mendapatkan pembinaan kesehatan. Yakni hingga dinyatakan istithaah atau mampu.
Hal tersebut dibenarkan Kasi penyelenggaraan haji dan umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu Basuki Rachmat. Sebanyak 13 CJH sedang mendapatkan pembinaan kesehatan. Meski begitu mereka disebut berpotensi istithaah.
"Masih ada 13 CJH yang menunggu status kesehatannya membaik atau istithaah," kata Basuki Rachmat belum lama ini.
Ia berujar, para CJH itu masih menunggu status dikatakan mampu. Untuk diketahui, menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
Diketahui sebelumnya, ada 7 CJH yang mengundurkan diri dengan alasan beragam. Kondisi kesehatan diprediksi tidak memungkinkan hingga hari keberangkatan, termasuk faktor ekonomi, hingga yang dinyatakan mundur karena meninggal dunia. Dari total 140 kuota, tersisa 13 yang posisinya kosong dan menunggu pelunasan CJH hingga batas waktu yang ditentukan atau digantikan.
"Dari 7 orang (mengundurkan diri) tersebut 2 diantaranya meninggal dunia karena sudah berumur lanjut sekitar di atas 85 tahun, sisanya sakit dan kendala ekonomi" paparnya.
CJH yang meninggal dunia, statusnya dikoordinasikan dengan Kakanwil Jatim. Kakanwil nantinya menentukan terkait pembagian kuota haji dari pusat terkait kuota cadangan. Beberapa opsi di antaranya, mereka bisa digantikan dengan CJH lainnya. Opsi lainnya, kuota tersebut diberikan kepada kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
"Untuk memastikan status yang bersangkutan (meninggal dunia) bakal digantikan atau tidak, Kami juga berkomunikasi dengab pihak keluarga," tambahnya.
Baca Juga : Antisipasi Kandungan Bahan Berbahaya, Dinkes Kota Batu Bakal Periksa Dagangan Takjil
Dikatakan Basuki, masalah ekonomi bisa saja terjadi kepada CJH dalam proses menuju keberangkatan. Dimana biaya yang diharus dibayarkan oleh CJH jika ditotal sebesar Rp 95 juta. Nominal tersebut terbagi atas setoran awal senilai Rp 25 juta, Rp 33 juta untuk pelunasan dan Rp 37 untuk pengelolaan nilai manfaat haji.
Saat ini pelunasan tahap kedua berlangsung hingga batas akhir 26 Maret 2024. Tahap kedua ini, diprioritaskan pada CJH yang gagal masuk sistem pelunasan, di tahap pertama. Baik tersendat karena ekonomi ataupun kesehatan.
Ditambahkan Basuki, Kemenag sudah menyiapkan CJH cadangan untuk mengganti mereka yang mundur. Jemaah cadangan harus siap jauh-jauh hari, baik paspor maupun mempersiapkan biaya untuk pelunasan Bipih. "Bagi mereka yang mengundurkan diri, masih bisa berangkat tahun depan. Namun harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu," tutupnya.