JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bakal melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam selama Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga akan melibatkan jajaran pemerintahan tingkat kecamatan dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang menuturkan, dilibatkannya jajaran pemerintahan tingkat kecamatan tersebut, dikarenakan Satpol PP Kabupaten Malang belum melakukan razia secara intensif ke sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Juga : Puasa Kulit Rentan Dehidrasi, Dokter Kamila Jaidi Rekomendasikan Skincare Ramah di Kantong
Hal itu dikarenakan Pemkab Malang hingga kini masih fokus untuk menyusun regulasi yang akan diterapkan selama Ramadan 1445 Hijriah. Yakni berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang yang diantaranya mengatur mengenai jam operasional sejumlah tempat usaha. Termasuk kafe malam.
"Kami belum (lakukan patroli razia tempat hiburan malam), tapi sementara tetap kami lakukan pemantauan melalui rekan-rekan di kecamatan," ungkap Firmando saat ditemui, Kamis (14/3/2024).
Hasil pemantauan bersama jajaran pemerintah kecamatan tersebut, dijelaskan Firmando, belum ada laporan yang disampaikan kepada Satpol PP terkait tempat hiburan malam yang menyalahi kewajaran jam beroperasi selama Ramadan 2024. "Belum ada laporan," imbuhnya.
Firmando juga mengaku terbuka bilamana masyarakat mengaku resah dengan adanya keberadaan hiburan malam selama Ramadan 1445 Hijriah. Apabila ada laporan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Malang dipastikan bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, tentunya akan kita adakan penindakan," tuturnya.
Penindakan yang akan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kemungkinan adanya laporan tersebut, dijelaskan Firmando, bakal dilakukan secara bertahap. Yakni diawali dengan pemberian edukasi. "Melalui edukasi dulu, tapi tetap ke arah penindakan," ujarnya.
Bilamana edukasi yang diberikan Satpol PP Kabupaten Malang tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan penutupan paksa.
"Biasanya kita peringatan dulu, kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran, baru penutupan," tegasnya.
Baca Juga : Makin Nyaman, Intip Tampilan KA Gaya Baru Malam Selatan dengan Kereta Ekonomi New Generation
Secara lebih detil, kebijakan yang akan diterapkan terhadap tempat hiburan selama Ramadan 2024 tersebut, bakal tertuang dalam SK Bupati Malang. Di mana, saat ini SK tersebut juga masih berproses. Dimungkinkan minggu depan SK sudah tersusun dan segera diterapkan di Kabupaten Malang.
Firmando menjelaskan, jika mengacu pada kebijakan yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya. Dimungkinkan SK Bupati Malang terkait kebijakan selama Ramadan 2024 juga bakal membatasi mengenai jam operasional sejumlah tempat usaha. Tanpa terkecuali tempat hiburan malam.
"Kalau seperti tahun-tahun kemarin, fasilitas hiburan kita batasi. Mulai jam bukannya hingga tutupnya. Misalkan di atas jam 24.00 WIB, kalau yang seperti tahun kemarin akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Meski SK Bupati Malang masih terus berproses, namun Firmando mengaku telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan tempat hiburan di Kabupaten Malang. "Kalau hiburan malam baru terpusat di (Kecamatan) Kepanjen saja, hanya ada di empat titik itu saja, yang lainnya belum (ada)," ujarnya.
Firmando menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut dimungkinkan bakal berlaku bagi semua tempat usaha hiburan malam. Tanpa terkecuali kafe.
"Kalau sekedar kafe, nanti kita adalah bentuknya imbauan. Nanti diberikan batasan (operasional) hingga jam 24.00 WIB," pungkasnya.