free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemprov Jatim Dorong Implementasi Penggunaan Tanda Tangan dan Segel Elektronik

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Mar - 2024, 04:45

Placeholder
Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin saat membuka Bedah Ruang Siber edisi ke-2 bersama Diskominfo Kabupaten/Kota, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Jatim untuk menyukseskan implementasi pemanfaatan sertifikat elektronik, baik Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun Segel Elektronik.

Terkait hal tersebut,  Diskominfo Jatim menggelar acara Bedah Ruang Siber edisi ke-2 bersama Diskominfo Kabupaten/Kota, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (13/3/2024). Seminar kali ini berlangsung secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom yang diikuti oleh kurang lebih 200 peserta.

Baca Juga : Memicu Inovasi dan Kreasi, Camat Pagelaran Dorong Pemdes Ikut Lomba Desa

 Webinar dengan tema "Yuk kenali pemanfaatan dokumen bersertifikat elektronik, dan pastikan dokumen kita aman dari pemalsuan" ini dihadiri oleh perwakilan atau kepala dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menekankan pentingnya peningkatan kesadaran keamanan informasi dalam aspek kehidupan di sektor pemerintahan maupun masyarakat umum.

“Pemerintah Indonesia, sedang berupaya mengimplementasikan transformasi layanan secara digital dan menuju e-government, salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan presiden Nomor 95 tahun 2018," ungkapnya di sela kegiatan tersebut. 

Pada agenda Bedah Ruang Ruang Siber edisi ke-2 ini, Sherlita juga membahas tentang salah satu bentuk kendala transformasi dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terdapat pada penerapan TTE dan Segel Elektronik pada dokumen-dokumen pemerintahan. 

“Terdapat kendala seperti perubahan mindset yang sudah nyaman dengan penggunaan tanda tangan basah/manual, disisi lain juga muncul ketakutan akan legalitas maupun keamanan dari Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik," ujarnya.

Setelah terlaksananya kegiatan ini, Sherlita berharap kepada para peserta untuk segera mengimplementasikan program penerapan TTE dan Segel Elektronik di dalam berbagai aspek kehidupan, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat umum.  

“Kami berharap kita semua dapat memulai penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di organisasi masing – masing, karena dengan menggunakan TTE yang telah bersertifikasi mampu menjaga dokumen kita tetap utuh, asli, dan terpercaya," harap Sherlita.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat paparan yang disampaikan Sandiman Ahli Muda Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Luvisa Kusuma. Dia memulai penjelasannya dengan memberikan perbedaan signifikan dari Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik. 

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Agendakan Rapat Paripurna Pengesahan Raperda JDIH

“Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh individu yang digunakan sebagai verifikasi/autentifikasi dan menjamin keaslian dokumen sementara Segel Elektronik dikeluarkan oleh perwakilan dari suatu badan hukum/organisasi yang menjamin keutuhan dan integritas dokumen elektronik,” ungkap Luvisa.

Menindaklanjuti pentingnya penerapan TTE dan Segel Elektronik untuk kepastian dan keutuhan dari suatu dokumen elektronik, Luvisa menghimbau penggunaan aplikasi Panter, Adobe Acrobat, dan be sign.

Berdasarkan penjelasan Luvisa, Adobe Acrobat dapat mengenali penandatangan dari dokumen tersegel sementara Panter yang dapat diakses melalui situs web memberikan keterangan dari TTE dengan detail meliputi waktu penandatanganan dan catatan perubahan dokumen.

Lebih lanjut, untuk skema penerapan dari langkah verifikasi yang perlu diperhatikan adalah jenis dari dokumen yang dikeluarkan. Beberapa dokumen yang hanya perlu verifikasi berupa Segel Elektronik adalah Invoice, Log Files, Laporan keuangan, pengumuman. Sementara itu, dokumen seperti Ijazah, kartu keluarga, akta lahir, dan sertifikat tanah dapat dibubuhkan TTE setelah pemberian Segel Elektronik di awal.

“Dalam skema penerapan, beberapa dokumen dapat dibubuhkan Segel Elektronik saja dan beberapa perlu Segel Elektronik ditambah TTE, yang perlu dipertegas adalah karakteristik dari dokumen itu sendiri,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Diskominfo diskomijfo jatim pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni