free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Malang Ingatkan THR Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13 - Mar - 2024, 22:39

Placeholder
Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo saat memberikan pernyataan mengenai kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan saat ditemui disela agenda pemerintahan pada Rabu (13/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib. Sehingga pihaknya berharap perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

"Wajib, itukan sudah (berlangsung, red) bertahun-tahun. Jadi Tunjangan Hari Raya Keagamaan bersifat wajib," ungkap Yoyok saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan yang berlangsung pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga : Bupati Blitar Tutup Karaoke dan Hiburan Malam Selama Ramadan, Upaya Ciptakan Kondusifitas Ibadah

Kewajiban pembayaran THR tersebut, dijelaskan Yoyok, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun belakangan ini. "Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, (pembayaran THR paling lambat) seminggu. Iya (aturannya) sama (seperti tahun-tahun sebelumnya)," ujar Yoyok.

Sekedar informasi, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja maupun buruh. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Sementara itu, untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, juga sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Berbeda dengan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan. Maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka besaran THR dihitung tersendiri.

Baca Juga : Kota Blitar Raih Penghargaan Adipura ke-16 Kali, Bukti Komitmen Pembangunan Lingkungan yang Berkelanjutan

Jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT. "Kita berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut (pemberian THR Keagamaan)," pungkas Yoyok.


Topik

Pemerintahan Disnaker Kabupaten Malang yoyok wardoyo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya