JATIMTIMES- Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa Mak Rini, menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke dan hiburan malam di Kabupaten Blitar harus tutup selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Blitar nomor 400/94/409.1.3/2024, yang menegaskan pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H/2024.
Aturan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan. Mak Rini menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke dan hiburan malam, baik yang berizin maupun tidak, harus tunduk pada aturan ini.
Baca Juga : Hati-Hati, Ini Efek Makanan Asin Buat Tubuh Saat Puasa Ramadan
Dalam surat edarannya, Bupati Blitar menyatakan bahwa tempat hiburan malam dan karaoke harus tutup total selama bulan suci Ramadhan, dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.
Sejumlah sanksi telah dipersiapkan untuk tempat karaoke yang nekat melanggar aturan ini. Mak Rini menegaskan pentingnya semua pihak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan untuk menjaga kedamaian dan khidmatnya ibadah umat Muslim di Bumi Penataran.
"Aturan ini kami keluarkan dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan ibadah umat Muslim di Kabupaten Blitar dapat berjalan dengan lancar dan khidmat," ujar Bupati Blitar, Rini Syarifah, Rabu (13/3/2024).
Aturan ini bukanlah keputusan yang tergesa-gesa. Bupati Blitar mengeluarkan aturan ini untuk memastikan bahwa kegiatan ibadah umat Muslim di Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari tempat hiburan malam dan karaoke.
“Kami meminta pengertian dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk mematuhi aturan yang telah kami tetapkan ini. Langkah ini kami ambil bukan semata untuk membatasi kebebasan, namun lebih sebagai upaya bersama dalam menjaga keharmonisan dan ketenangan selama bulan suci Ramadan,” imbuhnya.
Baca Juga : Kota Blitar Raih Penghargaan Adipura ke-16 Kali, Bukti Komitmen Pembangunan Lingkungan yang Berkelanjutan
Keputusan ini juga menunjukkan perbedaan dengan kebijakan pada Ramadan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Bupati Blitar memperbolehkan tempat hiburan malam dan karaoke tetap beroperasi dengan pembatasan waktu. Namun, pada Ramadan 2024 ini, semua tempat karaoke di Blitar harus tutup sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Pemkab Blitar telah menyiapkan sanksi bagi pemilik tempat usaha hiburan malam dan karaoke yang nekat buka selama bulan puasa tahun ini. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan khidmatnya ibadah serta ketaatan dalam menjalankan aturan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Blitar.
“Keputusan ini bukanlah tindakan yang kita ambil dengan mudah, namun sebagai pelayan masyarakat, kami harus bertanggung jawab dalam memastikan kekhusyukan ibadah serta keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh warga Kabupaten Blitar,” pungkas Mak Rini.