free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Minta Pelantikan Pejabat Terpilih di Pilkada Serentak 2024 Diundur

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Mar - 2024, 04:25

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Minggu (10/3/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi meminta proses pelantikan pejabat kepala daerah terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dapat diundur hingga masa akhir jabatan 270 kepala daerah usai. 

Hal itu diminta Sanusi bersama ratusan kepala daerah lainnya yang terpilih melalui proses Pilkada serentak tahun 2020, jika pengajuan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Baca Juga : Prajurit TNI dan Personel Polri Direncanakan Dapat Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menegaskan, jika MK RI tidak mengabulkan gugatan terkait penyesuaian kembali mengenai masa jabatan 270 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan surat keputusan yang diterima yakni lima tahun, maka proses pelantikan pejabat terpilih di Pilkada serentak tahun 2024 harus diundur. 

"Kalau Pilkadanya tetap dilaksanakan di November 2024, ya pelantikannya sampai menunggu habis masa jabatan (270 kepala daerah). Itu bukan merubah aturan," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Menurutnya, hal itu baru memenuhi rasa keadilan bagi semuanya, khususnya terhadap 270 kepala daerah yang mengemban amanah sebagai gubernur, bupati maupun walikota. 

Terlebih lagi, Sanusi mengatakan, setelah memenangkan proses Pilkada serentak tahun 2020 untuk Kabupaten Malang, dirinya bersama Didik Gatot Subroto selaku Wakil Bupati Malang dilantik pada Februari 2021. 

"Yang jelas hasil Pilkada 2020 ini masa jabatan 5 tahun, kalau dipangkas di tahun 2024 itu akan terkurangi 14 bulan. Karena SK saya berakhir di Bulan Februari 2026," tegas Sanusi. 

Pihaknya pun memberikan contoh terkait hasil Pemilu 2024. Di mana presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilantik seusai para pejabat sebelumnya selesai menjabat dalam kurun waktu lima tahun kerja. 

Baca Juga : Pemkab Kediri Targetkan Pedagang Tempati TPPS Maksimal 17 Maret

"Presiden kan dipilih Februari 2024, tetapi pelantikannya Oktober 2024 itu kan nggak menjadi masalah. DPR juga sama, kemarin Februari pemilihannya, tapi nanti pelantikannya ada yang Agustus, Oktober dan intinya tidak inkonstitusional," jelas Sanusi. 

Maka menurut Sanusi, jika proses pemilihan 270 kepala daerah juga sama digelar secara serentak di 27 November 2024, maka pelantikannya dapat dilakukan pada tahun 2026. 

"Nanti kita 270 daerah kalau pemilihannya dilaksanakan di November 2024, tetapi pelantikannya nanti februari 2026 kan tidak menyalahi konstitusi," tandas Sanusi. 

Sebagai informasi, Sanusi menjadi salah satu dari 11 perwakilan kepala daerah yang mewakili kepentingan 270 kepala daerah untuk menggugat Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang ke MK RI dengan didampingi Visi Law Office. 

Berikut ini pasal-pasal yang digugat ke MK, di antaranya: 

Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. 

Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024. 

Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
 


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang bupati malang Sanusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni