free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kontroversi Status Samsudin: Kreator Konten atau Ulama?

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

12 - Mar - 2024, 22:02

Placeholder
Samsudin memakai baju tahanan.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Kontroversi Samsudin, seorang tokoh yang tengah menjadi fokus perhatian publik, terutama di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, semakin meruncing. Itu karena Baharuddin Tauhid, kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, dengan tegas menyatakan bahwa Samsudin tidak memenuhi kualifikasi standar untuk diakui sebagai ulama atau pengasuh pondok pesantren. 

"Bukan. Beliau secara kriteria keilmuan, menurut standar Kemenag, tidak memenuhi kriteria sebagai ulama atau pun pengasuh pondok pesantren," ungkap Baharuddin pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga : Bagaimana Hukum Salat Tahajud Usai Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan, Bolehkah?

Menurut Kemenag, Samsudin tidak dapat disebut sebagai seorang ulama atau pengasuh pondok pesantren, melainkan lebih dikenal sebagai seorang kretaor konten. Hal ini menjadi sorotan publik karena Samsudin sebelumnya membangun nama sebagai seorang figur keagamaan, namun penegasan Kemenag menunjukkan pandangan yang berbeda.

"Kami lebih melihat bahwa ternyata Samsudin lebih merupakan seorang kreator konten di YouTube," tambah Baharuddin. 

éèŕPernyataan tersebut terkait dengan penyegelan Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang dilakukan pada Jumat pekan sebelumnya. Tindakan tersebut diikuti dengan pemulangan 34 santri oleh Dinas Sosial setempat ke daerah asalnya.

Keputusan tegas Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama karena diambil setelah Samsudin menjadi tersangka dalam kasus konten video "tukar pasangan".  Pada akhir Februari 2024, Samsudin dijemput paksa oleh personel Subdit Siber Polda Jatim.

Baharuddin menambahkan bahwa Samsudin memang telah mendirikan yayasan yang menaungi pendirian Pondok Pesantren Nuswantoro, yakni Yayasan Pondok Pesantren Salaf Nurusy Syifa Nusantara. Namun, dalam undang-undang, posisi ketua pembina yayasan yang dijabat Samsudin memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan yayasan.

"Makanya kami sampaikan kepada Samsudin bahwa kalau menempatkan personel yang punya kapasitas dalam pengelolaan pesantren  maka kami akan pertimbangkan untuk memberikan rekomendasi atau izin operasional pesantren," terang Baharuddin.

Baca Juga : Serudukan dengan Mobil, Seorang Pengendara PCX di Tulungagung Tewas di TKP

Dia juga mengonfirmasi bahwa nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar KH Syaikhuddin Rohman ada dalam struktur kepengurusan yayasan yang didirikan Samsudin. Namun, menurut Baharuddin, posisi Syaikhuddin sebagai ketua pengawas tidaklah cukup strategis dalam pengelolaan pesantren yang dibangun Samsudin.

Kontroversi seputar status Samsudin masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, dengan pertanyaan yang mengemuka apakah seorang kreator konten dapat diakui sebagai seorang ulama atau pengasuh pesantren dan bagaimana penetapan kualifikasi tersebut oleh lembaga terkait. Semua mata kini tertuju pada keputusan akhir yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait nasib Pondok Pesantren Nuswantoro dan masa depan Samsudin dalam ranah keagamaan.

 


Topik

Peristiwa kasus Samsudin Samsudin Blitar Ponpes Nuswantoro Kemenag Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy