free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Narkoba di Malang Terbongkar, Ribuan Pil Ekstasi Disimpan dalam Boneka

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

20 - Aug - 2026, 15:28

Loading Placeholder
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono saat menunjukkan barang bukti narkoba. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sebuah boneka menjadi tempat persembunyian ribuan pil ekstasi yang ditemukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota saat mengembangkan kasus peredaran narkotika. Dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 597,16 gram.

Temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan kedua yang dilakukan polisi pada Senin (17/8/2026). Sebelumnya, penyidik telah menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari lokasi yang sama pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga : Transisi Energi yang Tetap Menjaga Daya Saing Industri

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengatakan ekstasi tersebut sengaja disembunyikan di dalam boneka. Cara itu diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang agar tidak mudah ditemukan.

“Barang bukti ekstasi pada penggeledahan kedua ini kami temukan disembunyikan di dalam boneka. Modus tersebut diduga untuk menyamarkan keberadaan narkotika,” kata Hendro, Kamis (20/8/2026).

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua jenis ekstasi. Sebanyak 580 butir ekstasi berwarna orange memiliki berat bersih 314,42 gram, sedangkan 780 butir ekstasi berwarna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.

Jika digabungkan, total temuan dalam penggeledahan kedua mencapai 1.360 butir dengan berat bersih 597,16 gram. 

Pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus peredaran narkotika di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Informasi yang diperoleh penyidik kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Lawang yang ditempati Y.A.

Tak berhenti pada temuan ekstasi, polisi sebelumnya juga menemukan barang bukti dalam jumlah besar saat penggeledahan pertama. Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan sabu dengan berat kotor 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil berlogo LL.

Puluhan ribu pil LL tersebut ditemukan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil.

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler Oppo berikut kartu SIM.

Menurut Hendro, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa barang-barang terlarang itu bukan sekadar disimpan, tetapi berkaitan dengan aktivitas peredaran. 

“Pengembangan kami lakukan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan bagaimana jaringan peredarannya. Informasi yang kami dapat kemudian kami tindak lanjuti dengan penggeledahan lanjutan,” jelasnya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menduga Y.A. menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Sementara itu, barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam boneka diduga berasal dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : 17 Agustus Telah Berlalu, Kapan Bendera Merah Putih Bisa Diturunkan?

Polisi masih memburu E.N. untuk mengungkap lebih jauh mata rantai pemasok narkotika tersebut.

Secara keseluruhan, dalam rangkaian penggeledahan itu Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.

Hendro menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih berupaya menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Target kami bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi memutus jaringan dari hulu sampai hilir. Karena itu, setiap informasi mengenai sumber barang dan jalur distribusinya akan terus kami kembangkan,” tegas Hendro.

Y.A. kini diproses secara hukum dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang masuk dalam jaringan pemasok.

Hendro menyebut pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu polisi menemukan pola distribusi sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula jaringan ini bisa kami petakan dan tindak,” tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---