free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penambahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus 'Konten Tukar Pasangan', Polda Jatim: Konten untuk Naikkan Subcribe dan Laku Tempat Pengobatan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2024, 16:16

Placeholder
Gus Samsudin (kiri) memakai baju tahanan.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menambahkan dua tersangka baru dalam kasus 'konten tukar pasangan' yang melibatkan tersangka Samsudin. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa penambahan dua tersangka baru terkait konten yang dibuat  Samsudin.

"Dua tersangka baru tersebut adalah seorang kameramen dengan inisial FB dan seorang editor dengan inisial FK," kata Dirmanto.

Baca Juga : Sejarah Hari Perempuan Internasional, dari Demo di Amerika hingga Mogok Kerja di Rusia

Para tersangka mengakui bahwa konten tersebut dibuat oleh Samsudin dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pelanggan (subscriber) di kanal YouTube miliknya. Mereka juga mengaku bahwa pembuatan konten tersebut dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan popularitas tempat pengobatan yang dikelolanya di Blitar.

Namun, pemeriksaan terhadap ahli agama belum dilakukan. Hingga saat ini, baru ahli sosiologi bahasa yang telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap ahli lainnya akan dilakukan dalam waktu yang akan datang.

"Penegakan hukum dalam kasus ini masih mengacu pada Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE)," jelas Dirmanto.

Sementara itu, terkait dengan tersangka lain yang terlibat dalam video, Dirmanto menyatakan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus.

"Dalam penanganan kasus ini, pernyataan dari MUI pusat dapat menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.

Dirmanto juga mengungkapkan bahwa dari konten tersebut, Samsudin mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari kanal YouTube-nya, yakni sekitar Rp100 juta per bulan.

Baca Juga : Simak, Ini Ketentuan Jam Kerja Pegawai Pemprov Jatim selama Ramadan 1445 H

"Keuntungan tersebut didapat dari keseluruhan konten di kanalnya, namun paling tinggi dari video terbaru yang menjadi polemik sehingga banyak mendapat perhatian masyarakat," tutup Dirmanto.

Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas konten video viralnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Konten video tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut sebagian besar masyarakat. Meskipun Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video tersebut hanyalah cerita fiksi, status tersangka tetap dijatuhkan oleh pihak berwenang karena potongan video yang beredar telah meresahkan masyarakat. Meski demikian, Samsudin menegaskan bahwa ia siap menerima segala konsekuensi dari takdir yang telah Allah berikan kepadanya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Samsudin konten tukar pasangan Polda Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy