free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Simak, Ini Ketentuan Jam Kerja Pegawai Pemprov Jatim selama Ramadan 1445 H

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2024, 15:55

Placeholder
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono telah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja pegawai Pemprov Jatim selama Ramadan 1445 H. Terdapat sejumlah perubahan jam kerja jika dibandingkan dengan hari normal di luar Ramadan.

Ketentuan jam kerja selama Ramadan tersebut diberlakukan baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTT-PK) di lingkungan Pemprov Jatim. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/ 1745 /204.3/2024.

Baca Juga : Daftar Negara yang Suka Bangun Pagi, Warga +62 Ranking Berapa?

Surat tersebut ditandatangani Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tertanggal 7 Maret 2024, ditujukan bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, terdapat perbedaan jam kerja untuk pegawai dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Dalam surat edarannya, Pj Gubernur Adhy menyebut, pengaturan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selengkapnya, berikut ketentuan jam kerja pegawai Pemprov Jatim selama Ramadan 1445 H:

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis

Pukul : 08.00 – 15.00

Waktu istirahat

Pukul : 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat

Pukul : 08.00 – 15.30

Waktu istirahat

Pukul : 11.30 – 12.30

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis,dan Sabtu

Pukul : 08.00 – 14.00

Waktu istirahat

Pukul : 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat

Pukul : 08.00 – 14.30

Waktu istirahat

Pukul : 11.30 – 12.30

Jam kerja tersebut diatur dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam atau 32 jam 30 menit per minggu. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Perpres Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2023. 

Dalam Perpres tersebut, jumlah jam kerja selama Ramadan ini lebih sedikit dibandingkan hari normal. Pada hari normal, jam kerja pegawai pemerintah ditetapkan sebanyak 37,5 jam atau 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga : Cek Lokasi Operasi Pasar di Kota Batu, Pemkot Sasar 2 Lokasi Ini

Jam kerja pada hari di luar Ramadan ditetapkan dimulai pukul 7.30 waktu setempat. Sedangkan ketika Ramadan, jam kerja dimulai pukul 8.00 waktu setempat.

Adapun untuk jam istirahat  di hari normal ditetapkan pada hari Jumat selama 90 menit dan selain Jumat 60 menit. Sementara selama Ramadan, jam istirahat hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.


Topik

Pemerintahan Pemprov Jatim jam kerja Ramadan Ramadan Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan