JATIMTIMES - Jajaran Satreskoba Polres Jember dalam 1 bulan, atau tepatnya sejak 26 Januari 2024 berhasil meringkus 35 tersangka pengedar narkoba dari 32 kasus yang ditangani. Bahkan 1 pelaku diantaranya dengan inisial TS alias Galiu warga asal Malang merupakan bandar sabu jaringan antar kota antar provinsi.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Selasa (5/3/2024) kepada wartawan menyatakan, bahwa pelaku yang juga bandar sabu merupakan tersangka yang berafiliasi dengan jaringan Jawa Timur dan juga Aceh.
Baca Juga : Jelang Rekap Ulang 2 Kecamatan Jember, Kapolres Datangi Aston Hotel, Pastikan Proses Berjalan Lancar
"Untuk tersangka yang dari Malang dengan inisial TS, barang bukti yang diamankan sebanyak 800 gram, dimana pelaku sendiri terafiliasi dengan jaringan di Jawa Timur," ujar Bayu.
Selain Galiu selaku bandar sabu asal Malang, Satreskoba Polres Jember juga berhasil mengamankan 2 Kg Ganja dengan inisial DA/MP, di mana DA/MP merupakan jaringan pengedar Ganja asal Aceh. Ganja 2 Kg tersebut bagian dari jaringan pengedar ganja 12 Kg yang belum lama ini diamankan jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur.
"Selain sabu, kasus lain yang berhasil kami ungkap adalah peredaran ganja dengan barang bukti 2 kg, dimana pelaku dengan inisiap DA/MP juga bagian dari jaringan pengedar 12 Ganja yang sudah dibekuk jajaran Ditreskoba Polda Jatim," jelasnya.
Baca Juga : 5 Negara Ini Memiliki Tradisi Unik dan Menarik di Bulan Ramadhan
Tidak hanya itu, dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Jember, jajaran Satreskoba juga berhasil mengamankan barang bukti obat keras berbahaya (Okerbaya) dari pelaku yang juga jaringan Aceh. Bahkan dari pelaku jaringan Aceh ini, Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti yang tidak sedikit, yakni 82 ribu butir. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berbeda, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan juga Pasal 114.