free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Buka Kesempatan Desa Lain Berkembang, DPMD Kabupaten Malang: Ada 6 Desa Tidak Boleh Ikut Lomba

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Mar - 2024, 02:42

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto saat ditemui di Ruang Anusapati Kantor Bupati Malang, Senin (4/3/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar lomba desa/kelurahan tingkat Kabupaten Malang yang wajib diikuti oleh seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Malang dengan menggandeng JatimTIMES Network.

Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, meskipun lomba desa/kelurahan ini diwajibkan untuk seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Malang, terdapat enam desa di enam kecamatan yang tidak diperbolehkan mengikuti lomba desa/kelurahan tahun 2024.

Baca Juga : Wilayah di Jatim Ini Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem hingga 10 Maret 

Eko mengatakan, bahwa keenam desa tersebut pada lomba desa/kelurahan tahun 2023 lalu sudah mendapatkan juara. Di antaranya juara satu Desa Pojok, Kecamatan Dampit; juara dua Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen; juara tiga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.

Kemudian juara harapan satu Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan; juara harapan dua Desa Landungsari, Kecamatan Dau; juara harapan tiga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Maka hal itulah yang menjadi alasan mendasar DPMD Kabupaten Malang mengeluarkan keputusan pelarangan enam desa tersebut untuk mengikuti lomba desa/kelurahan di tahun 2024.

"Itu sama di provinsi juga seperti itu. Bagi teman-teman yang sudah masuk nominasi dan juara tahun kemarin itu tidak diperkenankan ikut," ujar Eko kepada JatimTIMES, Senin (4/3/2024).

Mantan Camat Dau ini mengatakan, bagi enam desa yang telah meraih juara dalam lomba desa/kelurahan tahun 2023 lalu, selama lima tahun tidak diperbolehkan mengikuti lomba desa/kelurahan lagi. 

"Kalau di provinsi jangka waktunya 5 tahun (tidak boleh ikut). Nanti setelah lima tahun baru boleh ikut lagi," tutur Eko.

Menurutnya, langkah itu diambil bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada desa lainnya agar dapat menunjukkan hasil yang terbaik melalui kreativitasnya masing-masing.

Baca Juga : Lomba Desa/Kelurahan Kabupaten Malang Digelar Kembali, Hadiah Total Rp 500 Juta

"Intinya kita ingin mengeksplore yang lain. Untuk enam yang sudah juara kemarin kan sudah bagus, tetapi kita mencari yang lebih bagus lagi selain enam tadi," terang Eko.

Disinggung adakah sanksi bagi desa/kelurahan yang tidak mengikuti lomba desa/kelurahan, Eko mengatakan tidak ada sanksi khusus. Pasalnya, seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Malang kecuali enam desa yang sudah pernah juara, diwajibkan untuk ikut dengan melakukan pengisian google form. 

Dalam google form tersebut terdapat 100 pertanyaan untuk pemerintah desa dan 83 pertanyaan untuk pemerintah kelurahan dengan bobot yang sama.

"Saya pikir nggak ada sanksi, karena tahun ini semuanya dinilai. Karena nanti kembali lagi bahwa google form wajib diisi 390 desa/kelurahan kecuali enam yang sudah pernah menang tahun kemarin. Jadi semuanya akan terukur dan masalah sanksi saya kira tidak ada," pungkas Eko.


Topik

Pemerintahan DPMD Kabupaten Malang Lomba Desa Eko Margianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri