JATIMTIMES - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (1/3/2024).
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi yang ada di lembaga wakil rakyat Banyuwangi.
Baca Juga : Wes Wayahe, Pengusaha Asal Tulungagung Ini Siap Bertarung Lagi di Pilkada Tulungagung
Sementara dari eksekutif, selain Bupati Banyuwangi hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi yang didampingi asisten dan staf ahli serta beberapa kepada SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.
Dalam penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045, Ipuk antara lain mengungkapkan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap Tahun Anggaran hingga Tahun 2045.
Menurut Ipuk, rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-Undangan. Antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian sebagai upaya Pemkab Banyuwangi melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sebagai realisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan akan mengubah paradigma pembangunan global, mendorong kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, pembangunan infrastruktur konektivitas kawasan yang lebih hijau, serta penggunaan sistem keuangan digital.
Ipuk menuturkan, sebagaimana amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa RPJPD memuat Visi, Misi, dan Arah pembangunan daerah harus mengacu pada RPJP Nasional.
Dalam RPJP Nasional tertuang Visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan, yang dapat diartikan negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia.
Adapun strategi besar untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 (Delapan) misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan.
Baca Juga : Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi Kementerian PANRB Terkait PEKPPP Khusus
“Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi kurun waktu 20 tahun. Dengan memahami dinamika masalah dan peluang yang ada, pemerintah dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran,” jelas Bupati Banyuwangi.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan demikian, lanjut Ipuk, penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 “Banyuwangi Harmoni, Maju Dan Berkelanjutan” merupakan landasan utama dalam menterjemahkan tujuan utama penyusunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 antara lain; mengarahkan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan visi dan arah pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Tujuan selanjutnya adalah mengintegrasikan perencanaan jangka panjang di Kabupaten Banyuwangi konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sehingga pembangunan di tingkat lokal mendukung Visi Pembangunan Nasional.
“Dan memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif partisipasi masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” imbuh Ipuk.