JATIMTIMES- Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, hari ini melakukan penandatangan Nota Kesepakatan di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu (21/02/24).
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Marhaenis Urip Widodo dan Nasa Barcelona Berpeluang Besar Memenangkan Kursi DPRD Blitar 2024-2029
Mak Rini, panggilan akrab Bupati Blitar, menjelaskan bahwa tujuan utama dari nota ini adalah untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Blitar, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkup pemerintahan.
Selain itu, nota ini juga ditujukan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
"Fokus lain dari nota ini adalah memberikan dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar, melalui penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis," ungkap Mak Rini.
Dengan adanya nota ini dan dukungan dari berbagai pihak, pembangunan MPP di Kabupaten Blitar diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Nota Kesepakatan ini akan berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani, namun dapat diperpanjang, diakhiri, atau dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga : 58 OPD Masuk Kategori Tidak Informatif, Pemprov Jatim Buka Desk Monitoring PPID
Mak Rini menambahkan, MPP diharapkan menjadi generasi ketiga setelah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan mengintegrasikan layanan menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan aksesibilitas, efektivitas, dan efisiensi layanan publik.
Saat ini, Mal Pelayanan Publik (MPP) masih dalam tahap proses pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR). Pemkab Blitar berharap proposal tersebut segera disetujui agar MPP dapat segera dibangun, sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"MPP kami nilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia, yang memperluas peran PTSP sebagai motor penggerak MPP. Dengan pelayanan terintegrasi dan menggunakan teknologi informasi, diharapkan layanan publik menjadi lebih mudah diakses, efektif, dan efisien," pungkas Mak Rini.