JATIMTIMES - Mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih mendapat kategori tidak informatif berdasarkan penilaian Komisi Informasi Jatim tahun 2023. Dengan kondisi tersebut, sejumlah langkah dilakukan agar di tahun 2024 ini bisa lebih baik.
SK Komisi Informasi Jatim No 10/SK/KI-Prov.Jatim/XI/2023 mencatat, dari total 64 OPD di Pemprov Jatim, hanya lima OPD yang mendapatkan kategori informatif. Sementara itu, satu OPD mendapat kategori kurang informatif dan 58 OPD masuk kategori tidak informatif.
Baca Juga : Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan
Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Jatim yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, kondisi tersebut tak lepas dari tingkat pengembalian Self Assesment Questionerb (SAQ) atau Kuisioner Penilaian Mandiri.
“Hal ini dikarenakan masih banyaknya OPD yang belum mengembalikan SAQ atau telah mengembalikan SAQ tetapi dengan nilai yang masih rendah,” katanya, dikutip Kamis (22/2/2024).
Meski demikian, jumlah badan publik khususnya Perangkat Daerah Pemprov Jatim yang mengembalikan SAQ dalam monitoring dan evaluasi yang digelar Komisi Informasi Jatim di tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Jumlah perangkat daerah yang mengembalikan terdapat 46 OPD di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 14 OPD. Sementara kabupaten/kota ditahun 2023 terdapat 34 yang mengembalikan SAQ dibandingkan tahun 2022 yang hanya 29.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk mempertahankan kategori informatif, sejumlah upaya perbaikan akan dilakukan diantaranya menjadikan data hasil SAQ dari Komisi Informasi Jatim menjadi catatan penting PPID Jatim agar tahun 2024 ini bisa dilakukan perbaikan secara simultan dan signifikan. Upaya lain yakni dengan dibukanya Desk Monitoring PPID sebagai media evaluasi bagi PPID Pelaksana Perangkat Daerah agar bisa lebih optimal melakukan perbaikan data dan pelayanan informasi.
“Dengan perbaikan di tingkat PPID Pelaksana, diharapkan dapat membantu perbaikan Monev PPID Provinsi yang juga dinilai oleh Komisi Informasi Pusat. Artinya, perbaikan kinerja PPID di Jawa Timur ini menjadi kerja kolektif dan kolaboratif,” katanya.
Ditambahkannya, Desk Monitoring PPID ini dilaksanakan dengan tujuan mengevaluasi dan mencari penyebab PPID pelaksana tidak mengirimkan SAQ, sehingga tidak mengikuti Monev Komisi Informasi Jatim 2023 yang merupakah salah satu penilaian dalam Sibekisar. Selain itu, juga untuk mengevaluasi PPID Pelaksana dengan nilai SAQ dibawah 50 serta memberikan desk dan tata cara pengisian informasi publik pada laman web sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Baca Juga : Usai Dilantik, Komisioner KPU Jatim Tancap Gas Urus PSU hingga Santunan ke Petugas Pemilu
“Target akhir Maret PPID pelaksana telah melakukan pengelolaan informasi publik sesuai SLIP,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, sejak tanggal 8 Januari 2024, Diskominfo Jatim selaku PPID Utama telah mengirimkan surat perihal Permohonan Data PPID. Surat bernomor 500.12.18.1/58/114.2/2024 berisikan permohonan data tentang SK PPID tahun 2024, daftar informasi publik, dan laporan layanan informasi dan dokumentasi.
“Permintaan data itu sebagai tindak lanjut pengoptimalan peran PPID Provinsi dan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Sejauh ini, hingga periode tanggal 19 Februari 2024, Badan Publik yang menyerahkan data PPID kepada PPID Pemprov Jatim terdapat 11 Badan Publik. Kesebelas Badan Publik itu meliputi RSP Manguharjo Madiun, Inspektorat Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Dinas Perkebunan Jatim, Biro Umum Setda Jatim, RS Jiwa Menur, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Jatim, Biro Kesra Setda Jatim, RSUD Daha Husada Kediri, dan Bapenda Jatim.