JATIMTIMES - Setelah resmi dilantik, 7 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) periode 2024-2029 langsung tancap gas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Saat ini, formasi komisioner KPU Jatim sudah ditempatkan sesuai pembagian divisi masing-masing.
Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq menjelaskan, setelah pelantikan kemarin pihaknya langsung melakukan rapat pleno yakni penentuan jabatan dan divisi. Ini dilakukan agar masing-masing bisa langsung bekerja sesuai tupoksinya.
Baca Juga : Bawa Rokok Ilegal, Sebuah Bus Dicegat saat Hendak Masuk Tol Singosari
"Kami segera pleno untuk pemilihan ketua dan penentuan divisi-divisi diantara kami," kata Rozaq ketika dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Usai rapat pleno tersebut, terbentuk susunan komisioner KPU Jatim dengan diketuai oleh Aang Kunaifi. Adapun Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat diduduki Nur Salam.
Kemudian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Habib M Rohan, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Ketua Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam, serta Ketua Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosialisasi Nur Salam mengatakan pihaknya akan menyesuaikan langsung adaptasi dengan tahapan yang ada di Pemilu 2024. KPU Jatim juga berkoordinasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim.
PSU tersebut dilaksanakan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaksanaan PSU digelar secara bertahap. Ada yang telah tuntas, ada yang masih berproses.
"Kaitan PSU itu rekomendasinya Bawaslu. Kita di KPU melakukan pendampingan. Nah, KPU provinsi ini melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Segala hal kaitannya dengan logistik juga," jelas Salam.
Baca Juga : Coblosan Ulang di Kota Malang, Polisi Siapkan Personel Gabungan
Selain PSU, Salam juga memastikan bahwa komisioner KPU Jatim tidak abai dengan kondisi penyelanggara Pemilu di lapangan. Baik itu, KPPS, PPS, PPK maupun Linmas TPS. Diketahui terdapat sejumlah petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia.
"Kita di KPU juga menyiapkan santunan. Baik itu sakit atau meninggal dunia. Kami butuh waktu untuk administrasi proses santunan. Kami berkoordinasi dengan ahli waris. Karena secara adminstrasi harus ada pembuktian dari rumah sakit untuk proses santunan ini," terang Salam.
Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022. Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp 10 juta.