JATIMTIMES - Sebuah bus dengan trayek Trenggalek-Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu lantaran bus tersebut kedapatan membawa ratusan ribu rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal.
Bus tersebut diberhentikan oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Cukai Malang pada Rabu (21/2/2024) dini hari.
Baca Juga : Sopir Mobil Pikap Diduga Mabuk, Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Kota Blitar
Sebelumnya, KPPBC Malang telah menerima laporan terkait adanya upaya pengiriman rokok ilegal melalui bus. Hal itu pun lantas ditindaklanjuti dengan patroli darat.
"Hal tersebut dilakukan dalam serangkaian penindakan sejak Selasa sampai dengan Rabu, 20-21 Februari 2024 pukul 17.15 s.d. 01.00," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo.
Melalui pernyataan resminya, Gunawan mengatakan bahwa dalam patroli tersebut, petugasnya melakukan penysusuran sejak wilayah Gadang hingga Arjosari Kota Malang.
"Didapati bus tersebut melintas di Karanglo. Tim melakukan penghentian di pintu tol Singosari, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," terang Gunawan.
Setelah menghentikan bus tersebut, petugas lantas melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas menemukan 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanoa dilekati pita cukai dalam kemasannya.
"Tercatat ada sebanyak 23.980 bungkus rokok yang dikemas dalam banyak kardus. Dan disimpan di dalam bagasi bus," imbuh Gunawan.
Baca Juga : KPU Kota Malang Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal Coblosan Ulang
Jika ditotal, ada sebanyak 479.600 batang rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. Gunawan mengatakan, jika dihitung, nilai ratusan ribu batang rokok tersebut mencapai Rp 661.885.000. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 357.781.600.
"Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk
dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.