JATIMTIMES - Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim, Mohammad Trijanto, mengungkapkan kesiapannya untuk mengajukan komplain kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beberapa perubahan data dalam sistem rekapitulasi (sirekap) KPU yang dinilai tidak logis.
Trijanto menyoroti kasus di mana jumlah suara yang telah tercatat tiba-tiba mengalami penurunan drastis, yang menurutnya tidak masuk akal. Menurutnya, perubahan data yang mencurigakan ini tidak terjadi sekali saja, melainkan telah terjadi sebelumnya.
Baca Juga : Tak Tahan dengan Agresi Israel, Pangeran William Buka Suara soal Gaza
Namun, karena tidak yakin dan tidak memiliki bukti konkret, Trijanto memilih untuk diam. Namun, setelah melakukan pemantauan dan dokumentasi yang lebih intensif, Trijanto mengungkapkan bahwa hasil penghitungan suara dalam sirekap KPU mengalami perbedaan jumlah yang signifikan, terutama dengan adanya pengurangan suara dari data sebelumnya.
"Tidak masuk akal jika jumlah suara berkurang. Seharusnya semakin banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengunggah data, maka jumlah suara juga semakin bertambah, bukan malah berkurang," ujar Trijanto, Selasa (21/2/2024).
Trijanto menegaskan bahwa keberhasilan dalam pemilihan bukanlah tujuan utamanya, namun yang terpenting adalah kejujuran, transparansi, dan keselamatan demokrasi. Oleh karena itu, dia berencana untuk meminta penjelasan resmi dari pihak KPU terkait perubahan data tersebut.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, tidak menyangkal adanya potensi perubahan data atau perolehan suara dalam proses rekapitulasi. Menurut Mukti, hal ini bisa terjadi karena sensitivitas aplikasi sirekap terhadap garis, sehingga kemungkinan data tidak sesuai dengan formulir C1 plano yang diunggah.
Mukti menjelaskan bahwa saat ini panitia pemungutan suara (PPS) sedang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses ini juga dimanfaatkan sebagai sarana koreksi antara data formulir C1 plano dengan data yang ada di aplikasi sirekap.
Baca Juga : Finalisasi Penyusunan Publikasi Kota Kediri Dalam Angka 2024, BPS Gelar FGD
"Dengan melakukan penyesuaian antara data pada formulir C1 plano dan dalam aplikasi sirekap, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam rekapitulasi," tambah Mukti.
Pihak KPU juga telah menginstruksikan PPS untuk mengisi formulir kejadian khusus, sehingga riwayat atau histori dalam proses perbaikan ini dapat terdokumentasi dengan jelas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum di masa mendatang.