JATIMTIMES - Setiap tahun, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kota Kediri melaksanakan penyusunan publikasi Kota Kediri Dalam Angka. Publikasi Kota Kediri Dalam Angka merupakan publikasi yang menyajikan beragam jenis data yang bersumber dari BPS, institusi Pemerintah Kota Kediri dan institusi vertikal lainnya.
Sebagai langkah final dalam menyelesaikan penyusunan Kota Kediri Dalam Angka Tahun 2024 dan evaluasi pembinaan statistik sektoral, BPS Kota Kediri menggelar Focus Group Discussion di salah satu hotel di Kota Kediri, Selasa (20/2/24).
Baca Juga : KPU Kota Malang Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal Coblosan Ulang
Pardjan Kepala BPS Kota Kediri saat membuka kegiatan tersebut mengutarakan tujuan digelarnya FGD final ini, dimana dengan dilangsungkannya kegiatan tersebut koordinasi dengan OPD dan institusi vertikal se-Kota Kediri terkait publikasi data sektoral bisa terjalin dengan baik dan kekurangan data pada beberapa instansi dalam melengkapi Kota Kediri Dalam Data bisa segera terpenuhi.
“Data-data pada Kota Kediri Dalam Angka ini tidak hanya berfokus pada data yang ada di BPS saja. Data pada BPS hanya sekitar 20%, sedangkan data pada OPD dan instasi ada sekitar 51,2 % dan data pada Sistem Informasi Manajemen Data Statistik Terintegrasi (SIMDASI) sekitar 28,8%. Sehingga penting adanya koordinasi antara BPS dan Pemkot Kediri,”ungkapnya.
Lebih lanjut Pardjan menjelaskan hingga saat ini, data yang telah terkumpul di BPS Kota Kediri sudah mencapai 93%. Melalui FGD ini, Pardjan berharap dalam waktu yang masih tersisa sekitar satu minggu, data-data yang kurang bisa dilengkapi, sehingga tanggal 28 Februari nanti data yang dimuat pada Data Dalam Angka (DDA) maupun yang akan di upload pada portal satu data Indonesia sudah lengkap 100%.
“Semua instansi sudah mengumpulkan data-data yang kami perlukan, hanya ada sedikit kekurangan pada beberapa instansi. Di waktu yang tersisa ini, mudah-mudahan bisa terpenuhi semuanya,”tegasnya.
Pengumpulan data-data itu sendiri, menurut Pardjan telah dimulai bulan Januari 2024 lalu. Hal tersebut dimulai sejak awal tahun untuk memenuhi target perilisan DDA setiap 28 Februari sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengguna data dalam peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga : Dapil Jatim VI Malang Raya DPRD Jatim Ketat, Makhrus Sholeh Ungguli Sri Untari
“DDA diharuskan terbit pada tanggal 28 Februari agar waktu tunggu tidak terlalu panjang, sehingga jika pemangku jabatan membutuhkan data dalam membuat kebijakan, data-data tersebut sudah ada,”ungkapnya.
Sementara itu , Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri mengemukakan sangat mendukung upaya BPS Kota Kediri dalam penyusunan Kediri Dalam Angka 2024 guna mendukung percepatan terwujudkannya Satu Data Kota Kediri. Ia berharap koordinasi yang baik antara BPS dan Diskominfo Kota Kediri dalam meningkatkan kualitas dan perbaikan data di Kota Kediri dapat terus berjalan di tahun-tahun berikutnya.
“Data pada setiap instansi sangatlah penting, akan sayang sekali jika data-data tersebut tidak tersimpan dengan baik. Karena melalui data-data yang berkualitas dari instansi akan membantu pemangku jabatan dalam membuat kebijakan kedepannya. Semoga di tahun-tahun selanjutnya seluruh kegiatan di perangkat daerah bisa terekam dan masuk dalam portal www.satudata.kedirikota.go.id ,” tutup Apip.