JATIMTIMES - Sebanyak 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Malang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keempat TPS tersebut berada di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing. Rekomendasi untuk dilakukan PSU tersebut lantaran adanya laporan terjadi kesalahan teknis di keempat TPS itu.
Baca Juga : Quick Count Unggul, TKD Prabowo-Gibran Kota Malang Optimis 60%
Keempat TPS itu disinyalir terjadi kesalahan teknis yakni warga yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun diperbolehkan untuk mencoblos di TPS tersebut.
"Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT bukan DPTb dan bukan DPK tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy.
Selanjutnya, ada pemilih yang termasuk dalam DPTb, menerima surat suara lebih dari semestinya yang seharusnya diterima untuk dicoblos. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut. Yakni di 3 TPS di Lowokwaru dan 1 TPS di Blimbing.
"Iya, saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sudah kami sampaikan ke KPU," imbuhnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambatnya H+10 pemilu. "Sesuai UU harusnya 10 hari setelah laporan hari ini," tandasnya.
Baca Juga : Satu Anggota KPPS di Kromengan Malang Meninggal Dunia
Sedangkan sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah TPS di Kota Malang yang bermasalah dan berpotensi PSU. Yakni 2 TPS di Kelurahan Mojolangu, dan masing-masing satu TPS di Kelurahan Jatimulyo dan Dinoyo.
Catatan JatimTIMES ini, di 3 TPS yakni di Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo terdapat pemilih susupan. Dimana pemilih tersebut berasal dari luar kota dan hanya berbekal KTP tanpa surat keterangan pindah pilih.