JATIMTIMES - Penghitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan perbedaan data yang mencolok. Data yang ditampikan di web pemilu2024.kpu.go.id berbeda dengan data manual pada Formulir C1.
Warganet di X (Twitter) pun ramai-ramai mengunggah perbedaan data antara di web KPU dengan data manual pada Formulir C1. Salah satunya diunggah oleh akun X Muhammad Fadhil D S.
Baca Juga : Netizen Mengamuk di X Usai Aplikasi Sirekap Diduga Berpihak Pada Paslon 02
Dalam unggahannya, Fadhil menunjukkan hasil pemungutan suara di TPS 85, Jakarta Timur. Di web KPU, calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 44. Tapi dalam hitungan manual, mereka memperoleh 99 suara sah.
Di web KPU, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tercatat mendapatkan suara 948. Sementara jumlah hitungan manualnya hanya 58 suara sah. Selanjutnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di web dan penghitungan manual sama yakni tercatat mendapat 87 suara.
Bukan hanya wilayah tersebut, ada puluhan wilayah lain yang mengalami hal serupa. Di mana saat data dimasukkan ke Sirekap KPU, jumlah suara Prabowo-Gibran naik tajam, bahkan melebihi jumlah pengguna hak suara atau DPT.
Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Banyak warganet yang menyayangkan hal itu terjadi di website resmi milik KPU.
"Kerja!! Suara rakyat jangan di korup!!!!! Buset dah @KPU_ID @bawaslu_RI gangira2 lu ye markupnya!," tulis @_yosilly****.
"Gue bingungnya gini, oke lah kalo sistemnya bala, jadi keinputnya gak sesuai. Tapi kenapa, daritadi yg gue liat tuh nol dua selalu kelebihan sendiri, sisanya kalo gak berkurang ya pas gitu. Aneh bgt heran," @akun_twi****.
" Laporan dari @inyongski petugas KPPS Cilacap Utara juga ekstrim banget penambahannya (Web KPU) & tidak bisa diedit," @fiamade****.
Baca Juga : Penghitungan Suara Masih Berlangsung, Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan?
Merespons perbedaan data tersebut, Komisioner KPU Idham Holik mengklaim jika hal itu terjadi karena ketidakakuratan teknologi komputasi Sirekap membaca data yang berasal dari foto dokumen formulir C1.
"Berkenaan dengan hal tersebut nanti pada saat rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan diperbaiki," kata Idham, dikutip Tempo, Kamis (15/2/2024).
Menurut Idham, selanjutnya akan ada perbaikan hasil pembacaan data Sirekap terhadap foto formulir C1. Perbaikan tersebut akan dilakukan di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam forum rapat rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan atau PPK. "Di sinilah fungsi Sirekap dalam mengontrol dan mentransparansikan hasil pemilu di TPS," katanya.
Diketahui, hasil penghitungan sementara bersumber dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Tugas anggota KPPS adalah mengunggah hasil penghitungan suara dari kertas plano C1 dengan memfotonya melalui aplikasi Sirekap. Sehingga yang terbaca pada web adalah hasil yang terunggah oleh anggota KPPS.