JATIMTIMES - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai dibersihkan, Minggu (11/2/2024) dini hari. Sasarannya adalah beberapa APK yang ada di kawasan Jalibar hingga sejumlah jalan protokol yang ada di Kabupaten Malang.
"Kami bergerak mulai (Minggu, 11/2/2024) pukul 00.00 WIB. Kami memulai dengan pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023," tutur Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi Minggu (11/2/2024).
Baca Juga : Pembersihan APK di Masa Tenang, Wabup: Tak Boleh Ada Tebang Pilih
Selain pelepasan APK fasilitas dari KPU Kabupaten Malang yang ada di Jalibar, Kecamatan Kepanjen hingga pembersihan APK di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Malang. Sejumlah APK mulai dari tingkat desa juga akan dibersihkan selama memasuki masa tenang Pemilu 2024.
"Kami juga telah mengedarkan surat dinas kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Meraka juga harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang," ujar komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang juga telah menggelar Rapat Koordinasi yang turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, Sabtu (10/2/2024). Diantaranya Bawaslu Kabupaten Malang, Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Bakesbangpol Kabupaten Malang, hingga Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang.
Pada agenda yang berlangsung di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang tersebut, secara umum membahas terkait penertiban APK. Termasuk pembersihan APK milik para peserta Pemilu 2024.
"APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Saat memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Malang juga telah berkoordinasi dengan peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Malang hingga pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK," imbuhnya.
Baca Juga : Jangan Anggap Sepele, Gemar Makan Es Batu Bisa Jadi Alami Anemia
Dika menambahkan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk pemasangan APK di tempat umum.
"Pelaksanaan pembersihan APK di wilayah Kabupaten Malang telah dikonsolidasikan secara serentak dan juga melibatkan peserta pemilu, Satpol PP, pihak kepolisian, hingga Bawaslu," pungkas Dika yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang ini.