JATIMTIMES - Masa tenang Pemilu 2024 kurang beberapa jam lagi. Tapi apakah masyarakat paham tentang aturan dan larangan pada masa tenang Pemilu 2024?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Baca Juga : KPU Kota Batu Sepakat dengan Parpol, Masyarakat Diperbolehkan Ambil APK
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Di situ, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu 11 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorang pun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Dalam Pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih. Misalnya adalah:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Dijelaskan secara tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Baca Juga : 584 Pengawas Pemilu di Kota Madiun Hadiri Apel Siaga, Ini Pesan Wali Kota
Selanjutnya, pada pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Tidak hanya media. Jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.