free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kota Batu Sepakat dengan Parpol, Masyarakat Diperbolehkan Ambil APK

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Feb - 2024, 03:06

Placeholder
Petugas saat melepas APK yang melanggar di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ribuan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye cukup mengganggu keindahan di Kota Batu. Dan pada masa tenang, tidak hanya tim gabungan yang melepas APK. Masyarakat juga diperkenankan ikut berkontribusi.

Kontribusi yang dilakukan dengan melepas, mencopot, dan mengambil APK. Keterlibatan masyarakat tentu akan mempercepat kembalinya estetika Kota Batu.

Baca Juga : 584 Pengawas Pemilu di Kota Madiun Hadiri Apel Siaga, Ini Pesan Wali Kota

Diperbolehkannya masyarakat terlibat, karena KPU Kota Batu sudah berkoordinasi dengan partai politik di Kota Batu. Sehingga masyarakat tidak perlu segan untuk mencopot maupun melepas APK  jika membutuhkan.

“Kami sudah ada kesepakatan dengan teman-teman partai politik untuk mempersilakan warga yang ingin mencopot APK dan dipergunakan,” ucap Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Heru, tidak menutup kemungkinan warga membutuhkan kayu kerangka bekas APK untuk digunakan di rumah. Jadi,  APK lebih bermanfaat dan digunakan masyarakat yang membutuhkan.

“Monggo dipergunakan daripada tidak berguna. Untuk masyarakat yang mau memakai, misalnya kerangkanya untuk kandang ayam dan lain sebagainya,” imbuh Heru.

Baca Juga : Percepat Kembalikan Keindahan Kota Batu, KPU Imbau Peserta Pemilu Lepas APK

Diketahui masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) pukul 23.59 WIB. Dalam pelaksanaan masa tenang atau masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, tidak diperbolehkan lagi untuk kampanye sehingga harus bebas dari atribut dan sebagainya.

Masa tenang kampanye pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, yakni 11-13 Februari 2024.


Topik

Politik Kampanye Pemilu 2024 APK alat peraga kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy