free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor dan Ringkus Puluhan Tersangka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2024, 21:02

Placeholder
Puluhan tersangka (baju tahanan) dari 29 kasus curanmor yang berhasil diungkap Polres Malang saat konferensi pers pada Sabtu (10/2/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penindakan kasus pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menjadi salah satu atensi kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kondusif saat penghelatan Pemilu 2024. Hasilnya, dalam kurun waktu sekitar satu bulan, polisi berhasil mengamankan sekaligus meringkus puluhan pelaku dan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024, telah ada 29 kasus curanmor yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 10 orang tersangka.

Baca Juga : Jejak Pengaruh Cina dalam Islamisasi Indonesia: Kisah Sunan Ampel dan Warisan Kultural Champa

"Dari total 10 tersangka yang berhasil kami amankan, delapan diantaranya merupakan pelaku pencurian. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan kasus penadah hasil curian," ungkap Imam saat memimpin konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Identitas para tersangka tersebut masing-masing bernama Ubaidilah Nurohman (19) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Slamet (44) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kemudian Sa’at (48) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; Ropi’i (27) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Fathul Rohman (33) warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang; Fathor Rozi (34) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. "Untuk tersangka berinisial FR alias Rozi ini merupakan seorang residivis. Sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pada 2018 karena kasus curanmor," terang Imam.

Sementara itu, dua tersangka pencurian lainnya bernama Suprin (48) warga Kec Ampelgading, Kabupaten Malang dan Samsul Arifin (45) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

"Untuk kedua tersangka berinisial S (Suprin) dan SA (Samsul Arifin) tersebut, merupakan pelaku pencurian mesin kapal," terang Imam.

Baca Juga : Profil YA, Kekasih Tamara Tyasmara yang Juga Tersangka Pembunuhan Dante

Sementara itu, untuk dua tersangka penadah barang hasil curian masing-masing bernama Witono (28) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dan Suyadi (67) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. "Motif perbuatan para tersangka adalah karena faktor kebutuhan ekonomi," pungkasnya.

Hingga kini puluhan ungkap kasus curanmor dari 10 orang tersangka tersebut, sedang didalami dan terus dikembangkan oleh polisi. Kuat dugaan, beberapa pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Malang.

Akibat perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah hasil curian, dijerat dengan pasal 480 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curnamor kota malang imam mustolih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya