free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

5 Hari Menuju Pemungutan Suara, Apa Aja Sih yang Harus Dibawa ke TPS?

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Feb - 2024, 04:03

Placeholder
Pemilih saat memasukkan surat suara pada Kotak Suara di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - 5 hari menuju pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari, ada beberapa berkas yang wajib dibawa menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena itu KPU Kota Batu mengimbau agar pemilih tidak lupa mempersiapkannya sebelum berangkat.

Apa saja sih kira-kira yang perlu dibawa? Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, sesuai daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga : KPU Kota Batu Tutup Proses Pindah Pilih, Terdapat 266 Daftar Pemilih Tambahan 4 Kategori

Yakni KTP elektronik atau surat keterangan atau suket. Kemudian form model C pemberitahuan KPU.

Selanjutnya bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). “Dan model A surat pindah memilih,” ujar Marlina, Kamis (8/2/2024).

Lalu untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Untuk form C pemberitahun akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

“Dan KPPS akan membagikan form C paling lambat 3 hari sebelum hari sebelum pemungutan suara,” terang Marlina kepada JatimTIMES.

Pastikan juga sebelum ke TPS sudah memiliki calon yang dipilih. Dan kenali 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna masing-masing.

Baca Juga : Kamasuta Bertali, Inovasi Pemkab Malang untuk Wujudkan Satu Data

Diantaranya, surat suara abu-abu dalam Pemilu 2024 digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara hijau dipakai untuk keperluan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

Surat suara berwarna kuning dipakai sebagai salah satu opsi di Pemilu 2024 untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara merah dipakai dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat suara biru digunakan untuk kepentingan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi.


Topik

Peristiwa KPU Kota Batu surat suara pemilu 2024 pilpres



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni