JATIMTIMES - KPU Kota Batu telah menutup proses pindah pilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk 4 kategori pemilih pada Rabu (7/2/2024) hingga pukul 23.59 waktu setempat. Warga yang memanfaatkan proses pindah pilih sebanyak 266 orang.
Jumlah tersebut bagi masyarakat yang mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, untuk 4 kategori pemilih. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Baca Juga : Kamasuta Bertali, Inovasi Pemkab Malang untuk Wujudkan Satu Data
Dalam DPTb 4 kategori yang berlangsung mulai dari 16 Januari hingga 7 Februari hampir di semua kecamatan terdapat masyarakat yang memproses pindah pilih baik masuk ataupun keluar.
Empat kategori yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja di tempat lain, pemilih yang dirawat dan pendampingnya, tahanan rutan atau lapas, dan korban yang tertimpa bencana alam.
“Jumlah untuk DPTb untuk 4 kategori lebih sedikit jika dibandingkan dengan DPTb 9 kategori,” ungkap Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina kepada JatimTIMES.
Pada DPTb 9 kategori yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjalani tahanan di rutan atau lapas, pemilih disabilitas yang berada di panti sosial, rehabilitasi pengguna narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar di wilayah luar, serta pindah domisili, jumlahnya kurang lebih 1.500 an.
Baca Juga : Dinas PU SDA Kabupaten Malang Sediakan Geo Sandbag Guna Atasi Banjir
“Untuk seluruh jumlah DPTb per tanggal 15 Januari lebih dari 1500an. Untuk totalnya masih bergerak terus datanya, rekap dari PPS,” imbuh Marlina, Kamis (8/2/2024).
Nantinya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di DPTb. Pemilih juga sudah mengantongi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.